Legislator Dorong Percepatan Penertiban Kabel Udara Tangerang Demi Estetika dan Keselamatan Warga
Anggota DPRD Kota Tangerang mendesak percepatan penertiban kabel udara Tangerang yang semrawut, tidak hanya mengganggu estetika tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Bagus Triyanto, menyoroti kondisi kabel udara yang semakin semrawut di berbagai wilayah permukiman. Kondisi ini dinilai mengganggu estetika kota serta berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Bagus Triyanto menegaskan pentingnya percepatan penataan dan penertiban infrastruktur kabel tersebut untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertata. Ia menyebut kabel yang tidak rapi berisiko bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Permasalahan kabel udara ini telah menjadi polemik berkelanjutan di tengah masyarakat, memicu desakan kuat dari legislator agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.
Desakan Penertiban dan Regulasi yang Ada
DPRD Kota Tangerang secara aktif mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap pemasangan kabel utilitas. Banyak perusahaan penyedia layanan internet diduga belum mengantongi izin resmi dalam pemasangan kabel tersebut. Oleh karena itu, pembatasan izin perlu dilakukan guna mencegah penumpukan infrastruktur yang tidak teratur.
Bagus Triyanto mendesak adanya tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan. Sanksi yang diusulkan meliputi sanksi administratif, tidak memperpanjang izin, hingga pemotongan kabel yang tidak berizin atau tidak sesuai standar.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menambahkan bahwa Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 secara jelas melarang pemasangan kabel jaringan melalui jalur udara. Peraturan ini mewajibkan penggunaan jaringan bawah tanah untuk utilitas baru.
Junadi telah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan pengecekan perizinan secara menyeluruh. Jika tidak ditemukan izin resmi, rekomendasi penindakan akan segera diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penertiban atau pemutusan kabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Rencana Penataan dan Inovasi Infrastruktur
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, menjelaskan bahwa penertiban kabel akan diprioritaskan pada kabel crossing atau jaringan utilitas yang melintang di badan jalan dan menimbulkan risiko tinggi.
Penataan ulang sistem utilitas secara komprehensif sedang dalam tahap perencanaan. Langkah awal akan dimulai dari Jalan Raya Lio Baru, dan secara bertahap akan diperluas ke wilayah-wilayah lain di Kota Tangerang.
Selain itu, PUPR juga sedang mengkaji potensi kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengembangan sistem utilitas bersama. Inovasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penataan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan infrastruktur kota.
Bagus Triyanto juga mengusulkan inovasi penataan utilitas melalui penanaman kabel di bawah tanah. Solusi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan keselamatan, tetapi juga untuk memperindah wajah kota yang selama ini terganggu oleh pemandangan kabel semrawut.
Sumber: AntaraNews