Kejaksaan Agung menegaskan tidak tinggal diam menunggu terbitnya Red Notice terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC). Penyidik terus mengusut jejak perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya, terutama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan KKKS pada periode 2018–2023.
“Penyidik Gedung Bundar tidak hanya berfokus bagaimana kita berusaha maksimal menghadirkan yang bersangkutan di Indonesia, tapi juga kita berusaha paralel dengan itu untuk penyidik menelusuri aset-asetnya, dalam rangka pemulihan kerugian negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Anang menyatakan, penyidik menggunakan berbagai cara demi mengejar berbagai aset milik Riza Chalid. Terlebih, saudagar minyak itu juga telah menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Termasuk nanti perusahaan-perusahaan yang apabila itu ada terafiliasi. Dan kami juga berharap di samping penyidik mencari, kalau masyarakat memang mendapatkan informasi bisa berkoneksi dengan penyidik di Gedung Bundar,” jelas dia.
Anang belum mengulas lebih jauh pihak perusahaan mana saja yang menjalani pemeriksaan kasus Riza Chalid.
“Yang jelas penyidik tetap terus bergerak. Kita tunggu saja nanti hasil perkembangannya,” Anang menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah mewah milik saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) seluas kurang lebih 6.570 meter persegi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, rumah mewah Riza Cholid yang disita berlokasi di Perumahan Rancamaya Golf Estate Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
“Ini kaitannya dengan pengeledahan penyitaan terhadap tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara TPPU, yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah,” tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Anang merinci, rumah sitaan dari Riza Chalid memiliki tiga sertifikat Surat Hak Guna dan Bangunan (SHGB), yaitu SHGB Nomor 01169 dengan luas tanah 2.591 meter persegi, SHGB Nomor 01170 dengan luas tanah 1.956 meter persegi, dan SHGB Nomor 01171 dengan luas tanah 2.023 meter persegi.
“Ada bangunannya, ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam berenangnya juga semua lengkap,” jelas dia.
Menurut Anang, rumah tersebut disita lantaran dibeli oleh Riza Chalid dengan mengatasnamakan perusahaan. Hanya saja, dia tidak mengulas lebih jauh detail dari perusahaan yang dimaksud.
"Ini atas nama salah satu perusahaan. Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset aset yang lain, selain aset ini," katanya.
Advertisement