Profil Riza Chalid, 'Saudagar Minyak' Indonesia kini jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Riza Chalid dkk dinilai melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Kejaksaan Agung kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi Pertamina. Satu dari sembilan orang tersebut adalah Mohammad Riza Chalid, selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Beberapa sebelumnya, kediaman Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Gedung Plaza Asia lantai 20 pernah digeladah Kejagung pada Februari 2025 lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik Kejagung menyita uang hingga 86 bundel dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
"Ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan USD1.500, kemudian ada 2 CPU," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung.
Lantas Siapakah Riza Chalid sebenarnya?
Profil Riza Chalid
Mohammad Riza Chalid, menjadi salah satu pengusaha tersohor Indonesia. Bisnisnya bergerak di berbagai sektor, terutama di bidang energi dan investasi.
Keberhasilannya dalam berbisnis impor minyak membuat pria kelahiran tahun 1960 ini kerap disebut 'Saudagar Minyak' atau 'The Gasoline Godfather' dari Indonesia.
Jejaring bisnis Riza tak main-main. Dia juga aktif dalam bisnis melalui Pertamina Energy Trading Limited (Petral), anak perusahaan PT Pertamina. Dia juga memiliki beberapa perusahaan di Singapura, termasuk Supreme Energy dan Paramount Petroleum. Keterlibatannya dengan perusahaan-perusahaan besar itu menjadikannya salah satu tokoh penting dalam industri energi di Indonesia.
Selain terlibat dalam bisnis minyak, Riza Chalid juga memiliki investasi di bidang ritel mode dan kebun sawit, yang menunjukkan diversifikasi usahanya.
Riza Chalid juga dikenal sebagai seorang filantropis. Dia bersama istrinya, Roestriana Adrianti, mendirikan sebuah sekolah dan tempat bermain anak. Inisiatif ini menunjukkan kepeduliannya terhadap pendidikan dan perkembangan anak-anak di Indonesia.
Riza Chalid jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi, sebagaimana yang disampaikan Kapus, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7).
Para tersangka yakni AN selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan TN selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018.
Kemudian DS selaku VP Crude and Product Kantor Pusat PT Pertamina (persero) 2018-2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina International Shipping; dan HW selaku mantan SVP Supply Change 2019-2020.
Selanjutnya, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula 2019-2021; IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
“Tersangka melakukan penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara,” jelas dia