Kejagung Deteksi Keberadaan Riza Chalid di Negara ini, Jemput Paksa Segera Dilakukan
Karena Riza Chalid berada di luar negeri, penyidik harus mengikuti prosedur dan langkah-langkah tertentu, sehingga tidak dapat bertindak secara mandiri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) siap melakukan upaya jemput paksa terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018-2023.
"Nanti kalau sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dan tahapannya sudah dilalui, nanti penyidik akan melakukan upaya paksa. Tetapi karena terkait dengan keberadaan yang bersangkutan masih belum secara jelas di mana, kita terlebih dahulu koordinasi," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/7/2025).
Menurut penjelasan Anang, Riza Chalid saat ini berada di luar negeri, sehingga penyidik perlu mengikuti mekanisme dan tahapan tertentu dan tidak dapat bertindak sembarangan. Ia menekankan bahwa upaya untuk mengejar tersangka akan melibatkan satuan kerja lainnya.
"Saya mendapat informasi juga bahwa keberadaan yang terakhir berada di negara tetangga kita di Malaysia. Penyidik punya strategi sendiri yang tidak bisa kami ungkapkan semuanya," jelasnya.
Yang pasti, kata Anang, penyidik Jampidsus Kejagung akan bekerja sama dengan negara-negara tetangga untuk mendeteksi keberadaan Riza Chalid.
"Karena kan bisa saja ada di Malaysia, tapi kan titiknya kita enggak tahu di mana. Tapi sementara, kita akan melakukan pemanggilan pertama dulu ke alamat yang terdata di kita, di daerah rumahnya, di daerah Jenggala ya, Jalan Jenggala," tegasnya.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi, sebagaimana yang disampaikan Kapus, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/7/2025).
Qohar menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas para tersangka, antara lain Alfian Nasution (AN) yang menjabat sebagai VP Supply dan Distribusi di Kantor Pusat PT Pertamina pada tahun 2011-2015; Hanung Budya (HB) yang merupakan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014; serta Toto Nugroho (TN) yang pernah menjabat sebagai VP Integrated Supply Charge pada tahun 2017-2018. Selain itu, terdapat Dwi Sudarsono (DS) yang menjabat sebagai VP Crude & Product Trading ISC di Kantor Pusat PT Pertamina (persero) dari tahun 2018 hingga 2020; Arif Sukmara (AS) sebagai Direktur Gas Petrochemical & New Business di PT Pertamina International Shipping; dan Hasto Wibowo (HW) yang merupakan mantan SVP Integrated Supply Change pada periode 2018-2020.
Selanjutnya, ada juga Martin Haendra (MH) yang menjabat sebagai Business Development Manager di PT Trafigura Pte. Ltd pada tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) yang juga berperan sebagai Business Development Manager di PT Mahameru Kencana Abadi; serta Mohammad Riza Chalid (MRC) yang merupakan Beneficial Owner di PT Orbit Terminal Merak.
"Tersangka melakukan penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara," tegasnya.
Perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Migas, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selain itu, mereka juga melanggar Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 terkait Kegiatan Hilirisasi Minyak dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 9 Tahun 2012 mengenai Penerapan Tata Kelola yang Baik di BUMN.
Tidak hanya itu, tindakan mereka juga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Delapan tersangka telah ditangkap, kecuali Riza Chalid yang diduga tidak berada di Indonesia.
"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dinyatakan sehat jasmani rohani, tim penyidik melakukan penahanan delapan tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan dimulai 10 Juli 2025 hari ini," tegas Qohar.
Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3567072/original/076815400_1631240168-210910_CONTENT_SPECIAL_14_Layanan_Publik_Komersial_Yang_Wajib_Bayar_Royaliti_Lagu_P.jpg)