Kejagung Setor Rp 1,029 Triliun ke Negara dari Hasil Lelang Aset Koruptor, Termasuk Milik Eddy Tansil
BPA telah berhasil menelusuri aset atas nama terpidana Eddy Tansil, yang berupa uang sejumlah Rp 51.682.537.000.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp 1,029 triliun pada Senin, 15 Juni 2026. Dana tersebut diperoleh dari lelang yang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair serta dari aset terpidana Eddy Tansil.
"PNBP hasil BPA Fair adalah sejumlah Rp 978.191.839.000," ungkap Kepala BPA Kejaksaan, Kuntadi, yang dikutip pada Selasa (16/6/2026).
Lebih lanjut, Kuntadi juga melaporkan bahwa BPA telah berhasil menelusuri aset atas nama terpidana Eddy Tansil, yang berupa uang sejumlah Rp 51.682.537.000. Selain itu, mereka juga berhasil menemukan 18 bidang tanah kosong dan 2 bidang tanah beserta bangunan, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 30.998.000.000.
Sebagai tambahan informasi, Eddy Tansil merupakan terpidana kasus korupsi terkait pembobolan kredit Bank Bapindo dan telah menjadi buron sejak melarikan diri dari Lapas Cipinang pada tahun 1998. Pada tahun 2013, ia sempat terdeteksi berada di Cina, namun hingga kini, upaya untuk membawanya kembali ke Indonesia belum membuahkan hasil.
Alasan Diselenggarakan BPA Fair
Penyelenggaraan BPA Fair 2026, menurut Kuntadi, merupakan respons terhadap kekhawatiran masyarakat yang selama ini ada, terutama terkait dengan transparansi. Selain itu, data yang menunjukkan kepuasan masyarakat, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas telah memberikan penilaian yang positif dari masyarakat.
Nilai positif dari acara tersebut terus mengalami peningkatan, seiring dengan tingginya minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam acara lelang ini.
"Termasuk juga tingginya tingkat keterjualan barang yang kami jual mencapai lebih dari 90 persen dan ini tentunya menjadi angka tertinggi selama pelaksanaan lelang yang selama ini kami laksanakan," jelasnya.