Selain Rp883 M, KPK Juga Serahkan 6 Efek dari Korupsi Investasi Fiktif ke PT Taspen
KPK telah berhasil memulihkan aset yang sempat raib karena perilaku koruptif tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp883 milliar ke PT Taspen, hasil dari aset yang berhasil dirampas dari Direktur PT IIM (2016-2024) Ekiawan Heri Primaryanto dari kasus investasi fiktif yang dilakukannya bersama oknum eks Dirut PT Taspen, Antoius Kosasih.
Menurut Direktur Utama PT Taspen yang baru, Ronny Hanityo Apian, KPK telah berhasil memulihkan aset yang sempat raib karena perilaku koruptif tersebut. Dia pun memastikan, apa yang telah kembali, dapat dipergunakan sebaik mungkin untuk kemaslahatan dana pensiunan ASN.
"Negara hadir dalam melakukan pemulihan aset Taspen yang telah dikorupsi oleh oknum-oknum. Ini momentum penting yang kita saksikan dan merupakan capaian strategis dalam memastikan penguatan pengelolaan aset negara serta penguatan kepercayaan dan legitimasi institusi di masyarakat,” kata Ronny saat ikut jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Serahkan 6 Efek
Ronny menambahkan, selain uang, KPK juga menyerahkan enam efek terdiri dari satu seri Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang diterbitkan PT Garuda Indonesia Tbk, dua seri obligasi yang diterbitkan PT Pembangunan Perumahan Tbk, dan tiga seri obligasi yang diterbtikan PT Wijaya Karya Tbk.
"Beberapa seri jumlahnya enam. Itu juga sangat membantu kami dalam melakukan recovery aset sehingga bisa sampai kembali kepada angka Rp1 triliun,” yakin Ronny.
Ronny menambahkan nantinya ketika proses hukum dari eks Dirut PT Taspen, Antoius Kosasih sudah inkrah, maka dipastikan aset bisa dikelola dengan optimal dan kembali ke angka Rp1 triliun dalam waktu dekat.
“Paling penting adalah langkah KPK kali ini memperkuat kepercayaan para peserta Taspen, yaitu para pensiunan dan seluruh ASN yang akan memasuki masa usia pensiun. Bahwa Tiap rupiah peserta adalah amanah besar yang kami kelola dengan prinsip kehati-hatian tertinggi,” dia menandasi.