Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis berat terhadap Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) periode 2016-2024. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang terjadi pada tahun 2019. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun, sebuah angka yang signifikan.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan putusan pada Senin, menyatakan Ekiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim Ketua. Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor investasi.
Investasi fiktif ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada dana program Tabungan Hari Tua (THT) milik 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN). Dana tersebut merupakan iuran bulanan yang dipotong langsung dari gaji mereka, yang seharusnya menjadi jaminan finansial layak di hari tua.
Advertisement
Advertisement
Detail Vonis dan Denda Tambahan
Selain pidana penjara 9 tahun, Ekiawan Heri Primaryanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Putusan ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara 9 tahun 4 bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 253.660 dolar Amerika Serikat (AS). "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutur Hakim Ketua. Jika Ekiawan tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Beberapa pertimbangan meringankan vonis mencakup fakta bahwa Ekiawan belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga, yaitu istri dan anak. Selain itu, sikap sopan terdakwa selama persidangan juga menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Advertisement
Namun, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ekiawan yang merugikan dana THT ASN, yang merupakan hak jaminan hari tua bagi jutaan abdi negara. Dana ini sangat krusial bagi kesejahteraan para ASN yang telah mengabdi dengan gaji terbatas dan berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua.
Advertisement
Modus Operandi dan Pihak Terlibat
Hakim Ketua menegaskan kompleksitas modus operandi yang dilakukan Ekiawan dalam kasus Vonis Investasi Fiktif ini. Ia menggunakan skema leading secara berlapis melalui beberapa perusahaan sekuritas, yaitu PT Sinarmas Sekuritas, PT Pacific Sekuritas Indonesia, dan PT Valbury Sekuritas Indonesia. Skema ini menunjukkan perencanaan matang dan tingkat kesengajaan yang tinggi dalam melakukan tindak pidana.
Selain itu, Ekiawan juga memanfaatkan lima reksa dana dalam pengelolaan PT IIM untuk melancarkan aksinya. "Perbuatan Ekiawan telah melanggar sembilan ketentuan peraturan perundangan, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang pedoman perilaku manajemen investasi dan POJK tentang reksa dana yang seharusnya menjadi pedoman dalam mengurusi pasar modal," ucap Hakim Ketua. Aturan-aturan ini seharusnya menjadi panduan utama dalam mengelola pasar modal.
Dalam kasus ini, Ekiawan didakwa telah merugikan negara sebesar Rp1 triliun secara bersama-sama. Ia diduga berkolusi dengan mantan Direktur PT Taspen, Antonius Kosasih, untuk melakukan investasi fiktif. Tujuannya adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Advertisement
Perbuatan melawan hukum ini terbukti memperkaya Antonius Kosasih senilai Rp28,45 miliar dan sejumlah mata uang asing lainnya, termasuk 127.037 dolar Amerika Serikat (AS) dan 283 ribu dolar Singapura. Ekiawan sendiri diperkaya sebesar 242.390 dolar AS dari skema investasi fiktif ini.
Advertisement
Dampak Kerugian dan Pelanggaran Aturan
Selain Ekiawan dan Antonius Kosasih, beberapa pihak lain juga turut diperkaya dalam kasus Vonis Investasi Fiktif ini. Patar Sitanggang menerima Rp200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) sebesar Rp44,21 miliar, dan PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta. Ini menunjukkan jaringan keterlibatan yang luas dalam kasus korupsi ini.
PT KB Valbury Sekuritas Indonesia juga mendapatkan keuntungan senilai Rp2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp150 miliar. Kerugian ini menunjukkan dampak finansial yang signifikan dan meluas ke berbagai entitas, memperparah kerugian negara.
Hakim Ketua juga menyoroti bahwa "Terdakwa juga tidak memiliki upaya pengembalian kerugian keuangan negara secara sukarela." Hal ini menjadi salah satu faktor memberatkan dalam putusan pengadilan, menunjukkan kurangnya itikad baik dari terdakwa.
Advertisement
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana publik dan investasi. Terutama, dana yang berasal dari iuran wajib ASN yang sangat bergantung pada keamanan dan integritas pengelolaannya untuk menjamin kesejahteraan hari tua mereka.
Sumber: AntaraNews