PT TASPEN (Persero) resmi menerima pengembalian kerugian keuangan negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sebanyak 996.694.959,5143 unit senilai Rp883.038.394.268 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan Dana yang dikelola TASPEN menjadi penopang penting bagi kesejahteraan ASN dan Pensiunan di seluruh Indonesia.
"TASPEN mengelola dana dari pegawai negeri dan pensiunan. Saya sendiri anak seorang pensiunan PNS, saya merasakan betapa pentingnya dana pensiun bagi keberlanjutan hidup keluarga. Karena itu, korupsi dana pensiun adalah kejahatan yang sangat miris," ujarnya.