KPK Tetapkan Korporasi Tersangka Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, Sita Dokumen Keuangan hingga Dua Kendaraan
Dari penetapan tersangka tersebut tersebut, KPK juga menggeledah kantor PT IIM di kawasan Jakarta Selatan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT IIM Insight Investments Management dan korporasinya sebagai tersangka baru dari kasus investasi fikitf PT Taspen. Dari penetapan tersangka tersebut tersebut, KPK juga menggeledah kantor PT IIM di kawasan Jakarta Selatan.
Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan PT IIM berlokasi di wilayah Jakarta Selatan dilakukan pada Jumat (20/6).
"Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta 2 unit kendaraan roda 4," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/6).
Budi mengatakan penggeledahan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi investasi fiktif untuk tersangka Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Kosasih dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan yang perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Di perkara ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan telah menetapkan tersangka dari pihak korporasi PT IIM.
"Penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk Korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU tindak pidana korupsi, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada Korporasi," ucap Budi.
Budi melanjutkan, penyidik juga telah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini.
"Untuk itu dalam penyidikan baru ini KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik," pungkas Budi.
Dakwaan Eks Dirut Taspen
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, Kosasih melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus investasi fiktif senilai Rp1 triliun bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Jaksa menjelaskan, Kosasih menyetujui revisi peraturan direksi PT Taspen guna mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui Reksadana I-Next G2, yang ternyata dikelola secara tidak profesional.
Hasilnya, investasi tersebut menjadi fiktif dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Masih dalam dakwaannya, Kosasih disebut memperkaya diri hingga Rp34 miliar, termasuk dalam bentuk valuta asing dan aset mewah.
"Memperkaya terdakwa (Kosasih) sebesar Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000," ungkap jaksa dalam surat dakwaan, Rabu (3/6).
Dari uang hasil korupsi tersebut, jaksa menyebut Kosasih membeli 11 unit apartemen atas nama Theresia Mela Yunita (TMY), yang disebut-sebut merupakan pramugari sekaligus diduga selingkuhannya.
Selain itu, Kosasih juga membeli kendaraan untuk dua anaknya: Callista Madona Kosasih dan Ashley Kirsten Kosasih, serta tiga bidang tanah atas nama Theresia di Jelupang, Tangerang Selatan.
"Kosasih meraup uang negara sebesar Rp34 miliar, di antaranya dibelikan sejumlah aset mewah," kata jaksa.
Rincian Aset dari Hasil Korupsi
A. Properti
4 unit apartemen di The Smith – Rp10,7 miliar
2 unit apartemen di Spring Wood – Rp5 miliar
4 unit apartemen di Sky House Alam Sutera – Rp5,07 miliar
1 unit apartemen di Belezza Permata Hijau (Tower Versailles, Lantai 21) – Rp2 miliar
3 bidang tanah di Jelupang, Tangsel (atas nama Theresia Mela Yunita; luas: 178 m², 122 m², dan 174 m²) – Rp4 miliar
B. Kendaraan
Honda HR-V (B 1305 DNA) atas nama RR Dina Wulandari DW – Rp515,9 juta
Honda CR-V (B 2789 RFH) atas nama Ashley Kirsten Kosasih – Rp651,4 juta
Honda CR-V (B 2158 RFD) atas nama Callista Madona Kosasih – Rp503,7 juta
C. Uang Tunai dan Valas Disembunyikan di Sejumlah Lokasi
1. Rumah Dinas, Jl. Sumenep, Menteng SGD 5.000
2. Safe Deposit Box (SDB) Bank CIMB Niaga:
USD 120.000
SGD 11.000
Euro 10.000
3. Apartemen Setiabudi Sky Garden (ditempati Theresia Mela Yunita):
USD 7.017
SGD 222
THB 1.470
Pounds 20
JPY 2.000
HKD 500
4. Apartemen Setiabudi Sky Garden (ditempati Kosasih):
Rp2,8 juta
KRW 1.262
USD 56
JPY 108.000