Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan Kasatresnarkoba AKP Pardiman tidak terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Dia menyebut pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Pardiman semata-mata dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Jadi memang Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap," ujar Boy Jumalolo kepada awak media, Senin (27/7/2026).
Boy juga meluruskan informasi yang menyebut Pardiman ditangkap dalam perkara tersebut. Menurutnya, anggotanya itu hanya dimintai keterangan dan tidak terkait dengan kasus yang sedang diusut.
"Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat," tegasnya.
Lebih lanjut, Boy menjelaskan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang melekat pada jabatan Pardiman sebagai Kasatresnarkoba.
"Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota," ujarnya.
Di sisi lain, Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya mendukung upaya Polda Metro Jaya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penindakan terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum, kata Boy, akan tetap dilakukan.
"Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya," ujarnya.
Advertisement
Alasan Bareskrim Periksa Pardiman
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan alasan memeriksa Pardiman dalam kasus peredaran narkotika. Dia menyebut, pihaknya ingin mendalami tanggung jawab Pardiman dalam mengawasi anggota yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Yang bersangkutan sebagai seorang Kasat ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan, apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tentang narkotika. Jadi itu yang didalami," ujar Budi.
Saat ditanya apakah pemeriksaan tersebut juga mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Pardiman, Budi mengatakan proses pendalaman masih berlangsung.
"Ini masih didalami, nanti kami sampaikan," katanya.
Budi menambahkan, dua personel yang diproses pidana dalam perkara kepemilikan 200 cartridge etomidate berasal dari dua kesatuan berbeda, yakni seorang Kanit Narkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh.
Dia menegaskan penyidikan perkara pidana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Kami menyampaikan, meluruskan informasi bahwa enam orang, termasuk Kasat Resnarkoba, tidak terlibat dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba," tandasnya.