KPK Ungkap Total Kerugian Kasus Investasi Fiktif PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) negara mengalami kerugian mencapai triliun rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan hasil perhitungan kerugian negara dari kasus korupsi investasi fiktif dilakukan PT Taspen tahun anggaran 2019. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) negara mengalami kerugian mencapai triliun rupiah.
"Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua BPK LHP tersebut," kata Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara kepada wartawan di KPK, Selasa (29/4).
Wara mengatakan, perhitungan tersebut berdasarkan permintaan dari penyidik KPK. Kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen saat inisudah dalam tahap penyidikan. BPK menegaskan telah terjadinya dugaan tindak pidana dilakukan PT Taspen.
"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian negara," ujar Wara.
Hitungan BPK Jadi Pembuktian KPK
Di saat bersamaan, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan perhitungan kerugian negara menjadi salah satu unsur pembuktian KPK terjadinya tindak pidana korupsi PT Taspen menyebabkan terjadinya kerugian kepada negara. Untuk selanjutnya berkas itu akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan," kata Asep
Di perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih sebagai tersangka korupsi.
Jumlah Tersangka
Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primayanto (EHP), sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.
"Tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," ujar Asep.
Kosasi juga telah dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.