KPK Periksa Tiga Saksi di Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen
Para saksi yang diperiksa adalah RM selaku konsultan hukum, CR selamy karyawan PT IIM, dan H selaku karyawan PT Taspen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun 2019. Ada tiga saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (10/3).
“Hari ini Senin, 10 Maret 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan.
Para saksi yang diperiksa adalah RM selaku konsultan hukum, CR selamy karyawan PT IIM, dan H selaku karyawan PT Taspen.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.
Mantan Dirut Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (persero), Antonius N.S Kosasih (ANSK) sebagai tersangka korupsi investasi fiktif tahun anggaran 2019. Kosasih pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan kepada Tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (8/1).
Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primayanto (EHP) yang sama terlibat dalam praktik Investasi bodong yang menyebabkan negara merugi.
"Tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," jelas Asep.