Otak Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Ternyata Mantan Pacar Anak Korban, Penyebabnya Cinta Tak Direstui
Peristiwa itu terjadi di Jalan Camar Permai 4, RT 02/06, Kapuk Muara, Penjaringan, pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 06.55 WIB.
Misteri di balik percobaan penculikan terhadap GH (70) saat berolahraga pagi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya berhasil diungkap polisi. Dua orang pelaku telah ditangkap, termasuk sosok yang diduga menjadi otak di balik aksi tersebut. Dari hasil penyelidikan, pelaku utama diketahui merupakan mantan pacar anak korban.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CW (31), warga Pluit, Jakarta Utara, dan FAP (26), warga Kutabumi, Tangerang, Banten.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Camar Permai 4, RT 02/06, Kapuk Muara, Penjaringan, pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 06.55 WIB. Saat itu korban tengah berolahraga pagi di dalam kawasan perumahan.
“Korban keluar rumah sekitar pukul 06.15 WIB untuk olahraga pagi,” kata Agta kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Ketika melintas di dalam kompleks, korban tiba-tiba dihampiri sebuah Toyota Fortuner berwarna putih yang datang dari arah belakang. Saat kendaraan tersebut melintas, FAP keluar dari pintu belakang sebelah kiri dan langsung menangkap korban.
Pelaku berupaya menyeret serta memaksa korban masuk ke dalam mobil. Namun korban melakukan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan.
Meski sempat terjatuh ke jalan, korban terus meronta. Kepanikan pelaku setelah mendengar teriakan korban membuat aksi penculikan itu gagal dan keduanya melarikan diri menggunakan mobil yang telah disiapkan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian lengan, jari, dan siku akibat terjatuh serta terseret. Selain mengalami luka fisik, korban juga mengalami trauma dan ketakutan pascakejadian.
Polisi Ungkap Jejak Mobil Pelaku
Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk penting berupa Toyota Fortuner putih yang digunakan dalam aksi tersebut.
Penyidik kemudian menemukan fakta menarik. Mobil yang digunakan pelaku ternyata memakai pelat nomor berbeda saat masuk dan keluar kawasan PIK.
“Saat kejadian menggunakan pelat nomor B 1168 PAC, namun saat keluar kawasan sudah berganti menjadi B 44 BE,” ujar Agta.
Penelusuran lebih lanjut mengarahkan polisi ke sebuah rumah di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Di lokasi itu, kendaraan yang digunakan pelaku berhasil ditemukan dan disita sebagai barang bukti.
Polisi kemudian menangkap CW. Dari hasil pemeriksaan, CW mengakui melakukan aksi tersebut bersama FAP. Berdasarkan keterangan itu, polisi bergerak memburu pelaku lainnya dan berhasil menangkap FAP di sebuah pusat kebugaran di apartemen kawasan Gold Coast PIK.
Dipicu Hubungan Asmara yang Tidak Direstui
Penyelidikan mengungkap bahwa CW merupakan mantan kekasih anak korban yang berinisial CKH. Polisi menduga aksi nekat tersebut dipicu persoalan hubungan asmara yang tidak mendapat restu dari keluarga korban.
“Diduga karena masalah hubungan yang tidak direstui oleh korban dan keluarga korban,” katanya.
Menurut Agta, tersangka CW ingin bertemu langsung dengan korban untuk membicarakan persoalan pribadi yang berkaitan dengan hubungan asmaranya dengan CKH. Namun cara yang ditempuh justru berujung pada tindak pidana.
"Mengenai motifnya, berdasarkan hasil penyelidikan, diduga karena masalah asmara atau hubungan yang tidak direstui oleh korban," ujar dia.
"Tersangka CW selaku otak pelaku ingin membawa dan bertemu secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan saudari CKH, anak dari korban. Karena adanya penolakan hubungan dari keluarga korban, tersangka CW nekat melancarkan aksi ini," papar dia.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, CW dan FAP dijerat dengan Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 KUHP serta Pasal 471 KUHP terkait dugaan tindak pidana percobaan penculikan.