Sadis! Anak Bacok Jari Ibu Kandung hingga Putus, Ini Hukum Dunia yang Didapat
Polisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan
pembacokan![Sadis! Anak Bacok Jari Ibu Kandung hingga Putus, Ini Hukum Dunia yang Didapat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/17/1713339244931-mlhjp.jpeg)
Polisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan
![Sadis! Anak Bacok Jari Ibu Kandung hingga Putus, Ini Hukum Dunia yang Didapat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/17/1713339108917-9s0o9.jpeg)
Sadis! Anak Bacok Jari Ibu Kandung hingga Putus, Ini Hukum Dunia yang Didapat
Kisah anak durhaka datang dari kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Ada pria inisial A (42) tega membacok jari jemari ibu kandungnya, L (61) hingga putus.
Tak hanya jari, A juga membacok beberapa bagian tubuh ibundanya. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/4) lalu.
- Sadis, Pelajar Bunuh Satu Keluarga Diduga Sakit Hati Hubungan Asmara Tidak Direstui
- Sadis! Suami Bakar Istri Gara-Gara Ogah Dicerai, Polisi Datang Api Masih Menyala
- Sadis, Seorang Ibu Racuni Anak Tiri Pakai Racun Tikus
- Sering Dipukuli dan Disebut Anak Haram Buat Anak Gadis di Duren Sawit Gelap Mata Habisi Nyawa Ayah
- Ditangkap! Begini Penampakan Sopir Fortuner Ugal-ugalan Punya Title Insinyur Tapi Palsukan Pelat TNI
- Kantor Lima Jam Digeledah, Kepala Disdukcapil Semarang Ikut Keluar Bareng Penyidik KPK
![Sadis! Anak Bacok Jari Ibu Kandung hingga Putus, Ini Hukum Dunia yang Didapat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/17/1713339181923-38jzg.jpeg)
Pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"(Pelaku) Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang kepada pers di Jakarta pada Rabu (17/4).
Hasoloan menjelaskan bahwa pihaknya menyangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
![Sadis! Anak Bacok Jari Ibu Kandung hingga Putus, Ini Hukum Dunia yang Didapat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/17/1713339203049-5egyc.jpeg)
"Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) lima tahun penjara," katanya.
Hingga kini, pria yang melukai ibu kandungnya di bagian tangan, jari (terputus), kepala dan punggung menggunakan pisau tersebut telah ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat. "Sudah ditahan," kata Hasoloan.
Pihaknya masih menunggu jadwal terkait pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku. "Sedangkan untuk pemeriksaan dokter atau ahli masih menunggu jadwal," kata Hasoloan.
Korban berinisial L (61), ibu dari pelaku masih dirawat intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat akibat penganiayaan tersebut. "Masih dirawat," kata Hasoloan.
Polisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan terhadap wanita berinisial L (61) oleh anak kandungnya yang berinisial A (42) di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (9/4) sekira pukul 12.00 WIB.
Adapun kelima saksi tersebut adalah orang yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ketika pembacokan terjadi. "Saksi di TKP," ujar Hasoloan. Seperti dikutip Antara.