Residivis MH Pembacok Kakak Kandung di Cakung Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Polisi mengungkap MH (20), pelaku pembacokan kakak kandung di Cakung, Jakarta Timur, merupakan residivis kasus curas yang kini terancam lima tahun penjara. Motif pembacokan Cakung residivis ini adalah sakit hati.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Residivis MH Pembacok Kakak Kandung di Cakung Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Polisi mengungkap MH (20), pelaku pembacokan kakak kandung di Cakung, Jakarta Timur, merupakan residivis kasus curas yang kini terancam lima tahun penjara. Motif pembacokan Cakung residivis ini adalah sakit hati. (AntaraNews)

Seorang pria berinisial MH (20) ditangkap Polsek Cakung setelah melakukan pembacokan terhadap kakak kandungnya sendiri, BW (30), di Kampung Pedaengan, Cakung, Jakarta Timur. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (9/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra mengungkapkan bahwa MH merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Ia pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan pada tahun 2018. Kasus pembacokan Cakung ini dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

Korban BW mengalami luka serius di bagian kepala akibat sabetan golok dan kini masih menjalani perawatan intensif di RS Persahabatan Rawamangun. Polisi telah melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti berupa golok, serta memeriksa sejumlah saksi mata.

Pembacokan yang dilakukan MH terhadap kakak kandungnya, BW, dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati yang mendalam. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya karena tidak terima ditegur oleh korban. Teguran ini memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Ketegangan bermula ketika salah satu saksi, adik dari istri korban, mengaku diintip oleh pelaku saat sedang mandi. Korban BW yang mendengar pengakuan tersebut lantas menegur MH. Namun, teguran itu justru membuat MH naik pitam dan terjadi adu mulut sengit di antara keduanya.

Dalam kondisi emosi yang tak terkontrol, MH mengambil sebilah golok yang disimpan di dalam lemari. Tanpa ragu, ia langsung membacok korban hingga mengenai bagian kepala. Korban yang terluka parah sempat berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya berusaha melarikan diri dari rumah.

Pelaku sempat mengejar korban namun gagal, kemudian melarikan diri sambil membawa senjata tajam yang digunakannya. Warga sekitar segera membawa BW ke RS Persahabatan untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Kondisi korban masih dalam pemantauan pihak rumah sakit.

Setelah menerima laporan penganiayaan, petugas gabungan dari Polsek Cakung segera bergerak menuju lokasi kejadian di Kampung Pedaengan, RT 03/08, Kelurahan Penggilingan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dari para saksi mata yang ada di lokasi.

Upaya pengejaran membuahkan hasil, pelaku MH berhasil ditangkap di sekitar Perumahan Aneka Elok, Kelurahan Penggilingan. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sebilah golok yang digunakan dalam aksi pembacokan sebagai barang bukti utama. MH kini telah diamankan di Polsek Cakung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra menegaskan bahwa MH adalah seorang residivis kasus pencurian handphone atau jambret pada tahun 2018 di Kampung Pedaengan. Ia pernah dihukum selama satu tahun delapan bulan dan bebas sekitar tahun 2020. Status residivis ini menambah catatan kriminal pelaku pembacokan Cakung.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Proses hukum terhadap MH akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi