Viral Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Alami Luka di Kepala dan Lengan, Polisi Terima Laporan Lewat 110

Peristiwa tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui call center 110 Polresta Pekanbaru terkait adanya dugaan tindak kekerasan di salah satu

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Viral Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Alami Luka di Kepala dan Lengan, Polisi Terima Laporan Lewat 110
Viral Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Alami Luka di Kepala dan Lengan, Polisi Terima Laporan Lewat 110 (Merdeka.com)

Seorang mahasiswi yang tengah bersiap menyelesaikan skripsinya menjadi korban penganiayaan di lingkungan kampus UIN Suska Riau, Kota Pekanbaru. Kejadian ini terjadi pada Kamis (26/2) sekitar pukul 08.30 Wib.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui call center 110 Polresta Pekanbaru terkait adanya dugaan tindak kekerasan di salah satu fakultas.

Menindaklanjuti laporan itu, personel kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi. Kejadian terjadi di lantai dua Fakultas Hukum dan Syariah.

"Begitu menerima laporan melalui layanan 110, personel segera merespons dan mendatangi TKP. Bersama pihak keamanan kampus dan mahasiswa, pelaku berhasil diamankan," kata Pandra dalam keterangannya, Sabtu (28/2).

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan metode scientific crime investigation guna mengumpulkan alat bukti secara profesional," ujarnya.

Korban Alami Luka di Kepala dan Lengan

Korban diketahui bernama Faradhila Ayu Pramesi (23), mengalami luka pada bagian kepala dan lengan akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisial R (21).

"Antara korban dan pelaku diketahui saling mengenal sebelumnya," ucapnya.

Atas luka yang didapat oleh korban, ia langsung mendapatkan pertolongan pertama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.

"Saat ini korban masih dalam penanganan medis dan direncanakan akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk perawatan lanjutan," jelasnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad jenguk mahasiswi dibacok pacar
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad jenguk mahasiswi dibacok pacar merdeka.com

Terkait perkara ini, terduga pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 469 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. "Motif kejadian masih didalami oleh penyidik," sebutnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melaporkan suatu kejadian melalui layanan 110. Karena, kedatangan polisi di lokasi berawal adanya panggilan masuk dari call center tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban," pungkasnya.

Rekomendasi