Seorang pria berinisial A (48) warga Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, tega membunuh ibu kandungnya berinisial SM (76). Pelaku tega membunuh ibu kandungnya karena kesal kerap disuruh-suruh.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menceritakan pelaku dan ibunya ini tinggal serumah dan kesehariannya memang sang anak yang merawat ibunya.
Edy menuturkan, pelaku kesal karena sering disuruh-suruh namun kerap tidak sesuai dengan keinginan sang ibu.
"Dari pengakuan pelaku merasa jengkel karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehar-hari. Keduanya tinggal serumah dan pelaku ini yang merawat ibunya," kata Edy, Kamis (30/1) di Mapolresta Sleman.
Kronologi Penganiayaan
Hingga kemudian, pada Minggu 29 Desember 2024 pelaku melakukan penganiayaan pada ibunya. Pelaku mencekik leher dan membenturkan kepala korban ke tembok.
Kemudian, pada 1 Januari 2025, pelaku kembali menganiaya ibunya dengan cara memukul dadanya. Karena rangkaian penganiayaan ini, korban akhirnya meninggal pada 7 Januari 2025.
"Saat meninggal, korban ini tidak langsung dikubur oleh pelaku. Pelaku menyimpan jenazah korban selama 3 hari di dalam kamarnya," tutur Edy.
Edy menambahkan usai disimpan di dalam kamar, jenazah kemudian mulai mengeluarkan bau dan mengundang lalat. Saat itu pelaku kemudian mengoleskan balsem ke tubuh korban.
"Meski sudah diolesi balsem namun jenazah masih mengeluarkan bau. Kemudian pelaku panik dan pada Jumat 10 Januari 2025, pelaku kemudian memindahkan jenazah dari dalam kamar ke kebun dan disembunyikan dengan tumpukan daun," urai Edy.
Aksi pelaku ini terungkap usai anak korban lainnya berinisial SP datang menjenguk sang ibu pada Minggu 12 Januari 2025. Saat itu kamar ibunya dalam keadaan terkunci.
SP mengajak saudaranya yang lain untuk mencari keberadaan ibu. Saat mencari itu, SP menemukan gundukan tertutup daun yang mencurigakan di kebun. Saat dicek ternyata SP melihat ada kaki manusia digundukan itu dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Saat korban hilang ini, pelaku juga tidak berada di rumah.
"Pelaku diancam dengan Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 huruf A UU nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Edy.
Advertisement