Disita Kejagung, Rumah Riza Chalid di Jakarta Selatan Jadi Barang Bukti TPPU Korupsi Minyak Mentah

Kejagung menyita rumah milik Rica Chalid karena diduga terkait hasil dan sarana kejahatan dalam kasus TPPU korupsi pengelolaan minyak mentah.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Disita Kejagung, Rumah Riza Chalid di Jakarta Selatan Jadi Barang Bukti TPPU Korupsi Minyak Mentah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah Mohammad Rica Chalid di kawasan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra) (© 2025 Liputan6.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap properti milik pengusaha minyak Mohammad Rica Chalid (MRC) yang terletak di kawasan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyitaan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dari tahun 2012 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa rumah tersebut tercatat atas nama anak Riza Chalid.

"Ada pun benda/barang yang dilakukan Penyitaan yaitu berupa satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 557 meter persegi yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta," jelas Anang dalam keterangan persnya, Sabtu (18/10/2025).

"Atas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza yang merupakan anak dari Tersangka MRC," tambahnya.

Menurut Anang, tanah dan bangunan yang disita diduga merupakan hasil dari kegiatan kejahatan yang dilakukan oleh Riza Chalid.

"Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan tahun 2023," tambah Anang.

Kasus yang Melibatkan Riza Chalid

Sita Rumah Riza Chalid di Jaksel, Kejagung: Barang Bukti Perkara Dugaan TPPU Korupsi Minyak Mentah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah Mohammad Rica Chalid di kawasan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra) © 2025 Liputan6.com

Diketahui bahwa Muhammad Riza Chalid, yang merupakan pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak, termasuk salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Riza Chalid termasuk menyetujui kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi terhadap kebijakan pengelolaan PT Pertamina, di mana ia memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, meskipun saat itu PT Pertamina tidak memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Selain terlibat dalam kasus korupsi, Riza Chalid juga menghadapi tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025. Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mencari keberadaan Riza, yang diketahui tidak berada di Indonesia.

Sebelumnya, Kejagung memberikan tanggapan mengenai kemungkinan sidang terhadap tersangka saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) dilaksanakan secara in absentia, yaitu tanpa kehadiran fisiknya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa terdapat syarat tertentu untuk dapat menggelar sidang in absentia.

"Nanti saya bicarakan dulu dengan tim penyidikan seperti apa langkah-langkahnya. Yang penting kan ada untuk syarat disidangkan secara in absentia itu ada syarat-syarat tertentu," ungkap Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Penjelasan Kejagung Sidang Riza Chalid Bisa Berlangsung Secara In Absentia

Sita Rumah Riza Chalid di Jaksel, Kejagung: Barang Bukti Perkara Dugaan TPPU Korupsi Minyak Mentah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah Mohammad Rica Chalid di kawasan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra) © 2025 Liputan6.com

Menurut Anang, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar sidang in absentia. Di antaranya adalah terdakwa harus sudah menjalani klarifikasi, diumumkan sebagai buronan secara nasional, dan telah dipanggil secara sah sebagai saksi maupun tersangka.

Meskipun demikian, Anang menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih fokus untuk menangkap saudagar minyak yang terkenal tersebut. Selain itu, persidangan untuk tersangka pada klaster pertama juga sedang berlangsung.

"Kalau itu sudah memenuhi, ya kan (kemungkinan bisa in absentia)," ucap dia.

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung masih berupaya untuk menghadirkan Riza Chalid agar dapat menjalani proses hukum. Mereka juga telah melakukan upaya penerbitan red notice dengan mengajukan permohonan kepada Interpol Pusat di Lyon, Perancis.

"Tentunya karena ini yang bersangkutan berada di luar negeri kita juga nggak bisa serta merta mengambil yang bersangkutan. Kita harus ada dulu kerja sama dan salah satu usaha langkah hukum yang kita tempuh adalah dengan menetapkan DPO dan juga memohon untuk red notice kepada Interpol," tegas Anang.

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
Rekomendasi