Mencari Keberadaan Riza Chalid, Ternyata Tak Ada di Singapura
Riza bukan orang sembarangan. Dia dikenal sudah lama sebagai saudagar minyak.
Kejagung menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru di kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Riza bukan orang sembarangan. Dia dikenal sudah lama sebagai saudagar minyak. Menguasai banyak proyek minyak di tanah air sejak era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid belum ditahan. Bahkan keberadaannya masih misterius.
"MRC tiga kali dipanggil tidak hadir. Berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7).
Menurut Qohar, tersangka Riza Chalid diduga berada di Singapura. Penyidik pun telah melakukan kerja sama dengan pihak kejaksaan di Singapura untuk upaya penegakan hukum.
"Kami sudah mengambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan," jelas dia.
Riza dikenal pemain minyak yang licin. Namanya kerap terseret kasus korupsi besar, namun tak pernah tersentuh hukum. Menurut berbagai sumber, Riza juga dikenal dekat dengan penguasa di Malaysia. Hingga kini, keberadaannya masih misterius.
Singapura Klarifikasi
Bahkan, pemerintah Singapura menyatakan bahka Riza Chalid tidak berada di wilayahnya saat ini.
"Catatan Imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan telah lama tidak memasuki wilayah Singapura," tulis Kemlu Singapura lewat keterangan di situs Ministry of Foreign Affairs Singapore yang dikutip Liputan6.com, Rabu (16/7).
Pihak Kemlu Singapura pun siap membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) apabila diperlukan untuk menelusuri lebih jauh keberadaan Riza Chalid.
"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional yang berlaku," sambungnya.