Menko Yusril Terima Informasi Keberadaan Buronan Riza Chalid di Malaysia
Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi informasi bahwa Buronan Riza Chalid berada di Malaysia, memicu spekulasi tentang langkah ekstradisi selanjutnya oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah menerima informasi mengenai keberadaan buronan Mohammad Riza Chalid di Malaysia. Informasi ini muncul di tengah upaya Kejaksaan Agung untuk memburu Riza Chalid yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Keberadaan Riza Chalid di luar negeri menjadi fokus utama penegak hukum Indonesia saat ini.
Yusril menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Jumat (10/4), menekankan perlunya penyelidikan lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa jika Riza Chalid benar berada di Malaysia, proses ekstradisi harus dimintakan kepada Pemerintah Malaysia. Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemerintah dalam memulangkan buronan korupsi ke tanah air.
Meskipun demikian, Menko Yusril menyebut dirinya tidak menangani secara langsung kasus Riza Chalid. Ia memperkirakan bahwa Menteri Luar Negeri Sugiono dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas akan menangani masalah ini. Hingga kini, belum ada upaya pemulangan yang dilakukan, baik dalam konteks Mutual Legal Assistance (MLA) maupun ekstradisi dengan Pemerintah Malaysia.
Informasi Keberadaan Buronan Riza Chalid
Informasi mengenai Riza Chalid yang diduga berada di Malaysia telah menjadi perhatian publik dan penegak hukum Indonesia. Menko Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa kabar tersebut perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Pernyataan ini menguatkan dugaan sebelumnya yang juga pernah diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman, pada awal Februari 2026, menyatakan keyakinannya bahwa Riza Chalid memang berada di Malaysia. Menurut Boyamin, Malaysia kemungkinan menjadi tempat yang nyaman bagi Riza Chalid untuk bersembunyi. Keberadaan buronan di luar negeri seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga mengonfirmasi bahwa Riza Chalid saat ini berada di luar Indonesia. Kejaksaan Agung terus menjalin komunikasi dengan satuan kerja terkait, termasuk NCB Interpol Indonesia, untuk melacak jejak tersangka. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Riza Chalid.
Kasus Korupsi yang Menjerat Riza Chalid
Mohammad Riza Chalid (MRC) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (9/4) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008–2015. Penetapan ini menambah panjang daftar kasus hukum yang menjeratnya. Kasus Petral sendiri telah lama menjadi sorotan publik karena dugaan kerugian negara yang besar.
Sebelumnya, Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan buron dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Dua kasus korupsi besar ini menunjukkan pola dugaan penyimpangan yang sistematis dalam sektor energi. Penetapan tersangka dalam dua kasus berbeda ini memperkuat posisi hukum Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk terus memburu Riza Chalid yang masih buron. Syarief menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk mengupayakan pemulangan tersangka. Upaya ini diharapkan dapat membawa Riza Chalid ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Upaya Pengejaran dan Pemulangan Buronan
Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa jika informasi keberadaan Riza Chalid di Malaysia terbukti, maka Pemerintah Indonesia perlu mengajukan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Malaysia. Ekstradisi adalah proses resmi di mana satu negara menyerahkan individu yang dituduh atau dihukum atas kejahatan kepada negara lain. Proses ini memerlukan kerja sama bilateral yang kuat antara kedua negara.
Yusril juga menyebutkan bahwa upaya pemulangan Riza Chalid dapat dilakukan melalui Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik. MLA adalah mekanisme kerja sama antarnegara untuk memperoleh bantuan dalam penyelidikan dan penuntutan kasus pidana. Namun, hingga saat ini, belum ada upaya pemulangan yang dilakukan baik dalam konteks MLA maupun ekstradisi dengan Pemerintah Malaysia.
Pihak Kejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, memastikan bahwa komunikasi dengan NCB Interpol Indonesia terus berlanjut guna melacak keberadaan tersangka. Kerja sama dengan Interpol sangat krusial dalam melacak dan mengamankan buronan yang melarikan diri ke luar negeri. Keberhasilan pemulangan Buronan Riza Chalid akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.
Sumber: AntaraNews