Hashim Adik Prabowo Tegaskan Tak Ikut Campur Urusan Hukum Riza Chalid, Bantah Kirim Utusan
Pernyataan itu dikatakan Hashim untuk menjawab pertanyaan publik terkait adanya komunikasi yang terjalin antara Hashim dan Riza Chalid.
Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim S. Djojohadikusumo menegaskan, dirinya tidak ikut campur dalam kasus yang menjerat bos minyak Riza Chalid di Kejaksaan Agung.
Pernyataan itu dikatakan Hashim untuk menjawab pertanyaan publik terkait adanya komunikasi yang terjalin antara Hashim dan Riza Chalid.
Juru Bicara Hashim, Ariseno Ridhwan mengatakan, Riza Chalid sempat menghubungi untuk meminta bantuan terkait masalah hukum yang sedang menjeratnya.
"Bapak Hashim telah mendengarkan penjelasan yang disampaikan, namun tidak memberikan janji atau komitmen dalam bentuk apapun dan tegas menyatakan tidak ingin ikut campur dalam urusan tersebut," kata Ariseno, Sabtu (19/7).
Bantah Kirim Utusan ke Riza Chalid
Ariseno melanjutkan, dalam kesempatan yang berbeda, beberapa orang yang mengaku sebagai utusan dari Hashim memang sempat menghubungi Riza Chalid membahas soal kasus minyak itu. Padahal Hashim mengaku tidak pernah sekalipun mengirim utusan untuk berbicara kepada Riza Chalid.
Ariseno memastikan, individu yang bertemu dengan Riza Chalid tersebut tidak mewakili Hashim.
"Segala tindakan atau pernyataan yang disampaikan oleh pihak tersebut tidak mencerminkan sikap ataupun posisi dari Bapak Hashim S. Djojohadikusumo," kata Ariseno, dilansir Antara.
Karenanya, Airseno berharap publik tidak lagi mempertanyakan keterlibatan Hashim dalam kasus yang saat ini menjerat Riza Chalid.
Riza Chalid Jadi Tersangka Pekan Lalu
Saudagar minyak Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada pekan lalu.
Riza menyusul sang putra, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025 dalam kasus yang sama.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, Riza melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.
Saat itu, imbuh Qohar, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
“Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” kata Qohar.