Riza Chalid Diduga di Singapura, Kejagung Klaim Sudah Lakukan Cekal Sebelum Penetapan Tersangka
Status cekal dikeluarkan demi memperlancar proses penegakan hukum terhadap Riza Chalid yang kala itu masih dinilai berpotensi jadi calon tersangka.
'Raja Minyak' Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid menjadi menjadi tersangka kasus korupsi Pertamina. Meski sudah tersangka, dia belum ditahan karena dikabarkan berada di Singapura.
Itu sebabnya, Kejagung sudah menetapkan status cekal pada yang bersangkutan agar tidak melarikan diri ke luar negeri atau pun terdeteksi saat hendak masuk ke Indonesia. Kejagung mengklaim, status cekal itu sejak yang Riza belum ditetapkan sebagai tersangka tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Penyidik sudah melakukan langkah-langkah, melakukan koordinasi. Yang pertama pada awalnya, para calon tersangka ini sudah dilakukan cekal. Kita waktu itu belum tahu di mana para tersangka ini,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/7).
Menurut Qohar, penyebutan calon tersangka sendiri digunakan lantaran penyidik telah memiliki bukti kuat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, hanya saja belum diumumkan. Sembari menunggu proses itu, maka status cekal dikeluarkan demi memperlancar proses penegakan hukum.
“Kita berasumsi positif supaya orang-orang tersebut tidak ke luar negeri. Makanya kita cegah. Tetapi khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ungkapnya.
Belakangan, diketahui Riza Chalid berada di Singapura. Saat ini, tim Kejagung bekerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di sana untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” kata Qohar.
Riza Chalid Tak Masuk DPO
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menambahkan, sampai Riza Chalid ini tidak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) meski sudah beberapa kali mangkir pemeriksaan.
“Berdasarkan informasi dari penyidik bahwa yang bersangkutan juga sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Harli.
“Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu. Tapi, kan kita belum tahu,” sambungnya.
Yang pasti, katanya, penyidik Kejagung telah menyusun berbagai rencana untuk proses penegakan hukum kasus korupsi minyak mentah Pertamina, dari awal status seseorang masih sebagai saksi sampai dengan tersangka. Termasuk berkoordinasi dengan pihak luar negeri untuk menangani tersangka Riza Chalid yang berada di Singapura.
“Ya tentu. Karena yang bersangkutan sudah dicegah, masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri,” ujar Harli menandaskan.