Tim kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza menilai Pengadilan Tinggi Jakarta melakukan sejumlah kekeliruan mendasar dan bahkan kesalahan fatal dalam putusan banding memperberat hukuman uang pengganti kliennya.
Diketahui, PT Jakarta memperberat hukuman uang pengganti Kerry Riza menjadi sekitar Rp13,4 triliun dari sebelumnya Rp2,9 triliun pada tingkat putusan pengadilan pertama.
Kuasa hukum Kerry Riza, Didi Supriyanto mengatakan, putusan tersebut mengandung kesalahan fatal dalam penerapan hukum.
"Ini jelas hakim telah melakukan kesalahan yang fatal," kata Didi kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan banding di Jakarta, Rabu (10/6).
Menurut Didi, salah satu kekeliruan fatal dilakukan majelis hakim adalah tidak menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi dalam perkara Kerry Riza. Padahal, sebelumnya majelis hakim disebutnya sempat mengeluarkan penetapan pemanggilan Irawan Prakoso, tetapi kemudian dibatalkan.
“Hakim menolak Irawan Prakoso yang sebagai saksi, yang mana tadi dikatakan rekan kami, itu sudah dipanggil kemudian diralat dan di-delete,” ujar Didi.
Advertisement
Keputusan Banding Disorot
Didi menilai langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP yang memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengajukan saksi tambahan dalam pemeriksaan di tingkat banding.
“Padahal, Pasal 290 KUHAP ayat 3 itu boleh mengajukan. Jadi bukan hanya saksi yang sudah diperiksa di pengadilan tingkat pertama, tapi di ayat 3 juga dibolehkan kalau terdakwa mengajukan lagi saksi. Nah ini salah jelas dalam penerapan hukum,” kata Didi.
Selain itu, Didi juga mempersoalkan munculnya kewajiban membayar uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun yang dibebankan kepada Kerry Riza dalam putusan banding hingga membuat kliennya diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,9 triliun.
Menurutnya, terdapat inkonsistensi dalam penerapan hukum acara oleh majelis hakim. Di satu sisi, pengadilan menggunakan mekanisme pemeriksaan saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Namun, di sisi lain tetap menerima permohonan banding jaksa penuntut umum yang menurutnya telah melewati batas waktu pengajuan.
“Padahal sesuai KUHAP baru, jaksa itu harusnya sudah kedaluwarsa untuk mengajukan banding. Harusnya gugur, kok diterima?" kata Didi.
Dia menyoroti amar putusan yang menyatakan menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
“Padahal sesuai KUHAP baru, harusnya permohonan banding penuntut umum sudah harus gugur karena sudah melewati batas waktu. Nah ini hal yang jelas-jelas keliru dan inilah harus kita ajukan kasasi,” kata dia.
Advertisement
Bakal Ajukan Kasasi
Senada dengan Didi, anggota tim kuasa hukum lainnya Heru Widodo menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta gagal menjawab berbagai hal yang sebelumnya dipersoalkan dalam persidangan. Untuk itu, Heru menilai putusan PT Jakarta tersebut menandakan runtuhnya keadilan.
“Secara umum kami menyampaikan bahwa hari ini runtuh tembok keadilan,” tegas Heru.
Menurut dia, tim kuasa hukum sebelumnya berharap Pengadilan Tinggi Jakarta mengoreksi berbagai kesalahan penilaian fakta yang terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai pengadilan tingkat pertama. Namun, harapan tersebut tidak terwujud karena majelis hakim tetap mendasarkan keyakinannya pada fakta yang menurut tim kuasa hukum belum teruji secara menyeluruh.
Heru menyoroti tidak dihadirkannya Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding Kerry Riza. Padahal, sosok itu disebut-sebut memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa yang menjadi objek perkara.
“Fakta bahwa Irawan Prakoso itu menekan, atas perintah Riza Chalid, menekan Hanung, meminta supaya segera dibuat kontrak, meminta supaya segera dibayar, itu tidak pernah ada kesaksian dari Irawan Prakoso. Sementara Irawan Prakoso itu hidup, masih ada,” kata dia.
Heru juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim terkait kerugian negara hingga mewajibkan kliennya membayar uang pengganti secara total Rp13,4 triliun.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyebut kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun berasal dari harga sewa terminal BBM yang dianggap tidak wajar. Namun, hakim tidak menjelaskan nilai wajar sewa terminal tersebut.
“Tidak diungkap oleh majelis yang wajar berapa. Kalau tidak wajar apakah itu mutatis mutandis otomatis itu total loss?,” ujar dia.
Seharusnya, majelis hakim menurutnya menjelaskan terlebih dahulu nilai yang dianggap wajar dan menghitung selisihnya sebagai kerugian negara. Namun yang terjadi, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru diambil alih sepenuhnya tanpa analisis lebih lanjut.
“Jadi ada pertentangan antara pertimbangan hukum yang menyatakan harga sewa yang tidak wajar dengan keputusan majelis hakim mengambil alih hasil audit investigasi BPK hanya dengan alasan BPK adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang,” jelas dia.
Kuasa hukum Kerry Riza juga menilai pembebanan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun tidak memiliki dasar pertimbangan yang memadai. Sebab, nilai tersebut berasal dari keseluruhan rangkaian kegiatan tata niaga minyak yang tidak melibatkan Kerry Riza.
“Kerugian perekonomian negara ini dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum itu meliputi keseluruhan dari sewa kapal, sewa terminal BBM, kemudian impor, tata niaga, kemudian penjualan minyak mentah yang Kerry Adrianto Riza itu tidak terlibat. Sama sekali tidak terlibat," kata dia.
"Tetapi di sini oleh majelis hakim pengadilan banding dinyatakan ikut bertanggung jawab. Dan nilai Rp10,5 triliun itu tidak diuraikan apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga Majelis Hakim menetapkan sebesar itu," sambungnya.
Atas berbagai hal tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut. Kuasa hukum berharap Mahkamah Agung (MA) dapat memberikan keadilan bagi Kerry Riza.
“Oleh karena itu, dari beberapa hal yang menurut kami itu tidak memberikan rasa keadilan, tentu akan kami pertimbangkan sebagai bahan untuk mengajukan upaya hukum,” pungkasnya.