Jaksa Ungkap Perbuatan Anak Riza Chalid yang Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

Jaksa juga menyebut Kerry memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp3,07 triliun dari praktik ilegal tersebut.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Jaksa Ungkap Perbuatan Anak Riza Chalid yang Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun
Kilang Minyak punya Anak Riza Chalid Disita Kejagung. (Foto: Istimewa). (@ 2025 merdeka.com)

Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha Mohammad Riza Chalid, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Jaksa juga menyebut Kerry memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp3,07 triliun dari praktik ilegal tersebut.

"Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan Pengadaan Sewa Tiga Kapal Milik PT. Jenggala Maritim Nusantara (PT. JMN)," ujar jaksa dalam membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).

"Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo dan Muhammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00. dalam Kegiatan Sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak," sambungnya.

Kemudian, terkait dengan merugikan uang negara yaitu sebesar USD9,860,514.31 dan Rp2,906,493,622,901, yang merupakan bagian dari total Kerugian Keuangan Negara sebesar USD2,732,816,820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina (Persero) dan Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Instansi terkait lainnya Nomor : 26/SR/LH/DJPI/PKN.02/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Kemudian, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar USD2,617,683,340.41 berupa Keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Sebagaimana Laporan Analisis Kerugian Perekonomian Negara Akibat Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada Pt Pertamina (Persero), Sub Holding Dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKS) pada periode 2018-2023 dari Ahli di Bidang Tata kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tanggal 19 Juni 2025.

Selanjutnya, pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT. Jenggala Maritim Nusantara (PT. JMN). Kerry dalam rangka pembiayaan pembelian kapal PT JMN yang akan didanai salah satu bank swasta, meminta Yoki Firnandi menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh bank swasta dengan menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5 sampai dengan 7 tahun.

Padahal, pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dengan PT PIS. Kemudian, Kerry, Dimas bersama dengan Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT. JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan 'pengangkutan domestik' pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS.

Hal ini dilakukan dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT. JMN yang dapat disewa PT. PIS

.Lalu, Kerry, Dimas bersama dengan Sani dan Agus melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN yang tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas.

Dalam dakwaannya ini juga adanya sewa TBBM, Kerry dan ayahnya yaitu Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerjasama penyewaan TBBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).

"Meskipun mengetahui Terminal BBM Merak tersebut bukan dimiliki PT Tangki Merak, tetapi Terminal BBM Merak tersebut milik PT Oiltanking Merak," ujarnya.

Berikutnya, Kerry memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerjasama jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan BBM dengan Hanung meskipun mengetahui TBBM Merak tersebut belum dimiliki oleh PT Tangki Merak.

Hal itu disebutnya merupakan permintaan Riza Chalid yang juga menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit kepada salah satu bank swasta untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit.

Lalu, Kerry, Riza Chalid dan Gading melalui Irawan Prakoso mendesak Hanung dan Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerjasama penyewaan TBBM, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Hanung dan Alfian dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak.

Meskipun kerjasama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung.

"Karena kegiatan sewa TBBM Merak bukan termasuk barang/jasa yang dibutuhkan bagi kinerja utama PT. Pertamina dan juga bukan barang/jasa yang tidak dapat ditunda keberadaannya atau business critical asset," jelasnya.

"Kegiatan sewa TBBM Merak bukan kegiatan yang bersifat spesifik karena alasan tertentu (kompleksitas, teknologi, availability) yang karena sifatnya tersebut, maka hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa," sambungnya.

Kegiatan sewa TBBM disebutnya juga bukan termasuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pelelangan atau pemilihan langsung telah dua kali dilakukan namun peserta tetap tidak memenuhi kriteria atau tidak ada pihak yang mengikuti pelelangan atau pemilihan langsung, sekalipun ketentuan dan syarat-syarat telah memenuhi kewajaran.

Berikutnya, Kerry dan Gading meminta Hanung memasukkan seluruh nilai asset milik PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya Thruput fee yang harus dibayar oleh PT. Pertamina dalam perjanjian Jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan Bahan Bakar antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Oiltanking Merak, yang mengakibatkan biaya penyewaan TBBM menjadi lebih mahal.

Kerry dan Gading melalui Irawan meminta Alfian menghilangkan klausul kepemilikan asset OTM dalam perjanjian Kerjasama penyewaan Jasa Penerimaan, Penyimpanan dan Penyerahan BBM antara PT Pertamina dengan PT OTM, sehingga pada akhir perjanjian asset TBBM Merak tidak menjadi milik PT Pertamina.

Lalu, Kerry memberikan persetujuan kepada Gading atas nama PT Oiltanking Merak menandatangani perjanjian Jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan Bahan Bakar dengan Hanung.

Meskipun mengetahui PT Oiltanking Merak belum termasuk dalam vendor list PT Pertamina (Persero) dan condition precedence (syarat pendahuluan) belum terpenuhi.

Selanjutnya, Kerry dan Gading menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa TBBM Merak yang antara lain digunakan untuk kegiatan Golf di Thailand.

Kegiatan itu juga diikuti oleh Gading, Dimas bersama pihak PT Pertamina (Persero) yaitu Yoki Firnandi, Sani, Arief Sukmara, dan Agus.

Selanjutnya, jaksa juga menyampaikan beberapa perbuatan Kerry yang dilakukan dengan cara PT Pertamina (Persero) atau selanjutnya disebut PT Pertamina adalah BUMN yang seluruh sahamnya (100%) dimiliki Pemerintah Indonesia, merupakan perusahaan minyak dan gas milik negara yang didirikan pada tanggal 10 Desember 1957 dengan nama Permina, pada tahun 1961 berganti nama menjadi Perusahaan Negara (PN) Permina dan setelah melakukan merger dengan PN Pertamin pada tahun 1968 berganti nama menjadi PN Pertamina.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1971, kemudian dinamakan Pertamina hingga akhirnya mengganti status hukumnya dan pada tanggal 9 Oktober 2003 mengganti nama menjadi PT Pertamina (Persero), sesuai dengan Akta Nomor 29 tanggal 13 April 2018 oleh Notaris Aulia Taufani yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan Nomor AHU0008395.AH.01.02. Tahun 2018 tanggal 13 April 2018.

1. Kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi;

2. Kegiatan eksploitasi minyak dan gas bumi;

3. Kegiatan di bidang energi listrik, termasuk tetapi tidak terbatas pada eksplorasi dan ekploitasi energi panas bumi, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan energi listrik yang dihasilkan Perseroan;

4. Kegiatan pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan bakar khusus, non BBM, petrokimia, Bahan Bakar Gas (BBG), hasil gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG), Gas to Liquid (GTL) dan hasil/produk lainnya baik produk akhir ataupun produk antara;

5. Kegiatan penyediaan bahan baku, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) atau Biofuel;

6. Kegiatan pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, BBM, BBG dan/atau hasil/produk lainnya untuk tujuan komersial;

7. Kegiatan penyimpanan yang meliputi penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, BBM, BBG dan/atau hasil/produk lainnya untuk tujuan komersial;

8. Kegiatan niaga yang meliputi pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi, BBM, BBG dan/atau hasil/produk lainnya, penyaluran gas bumi melalui pipa termasuk niaga energi listrik yang dihasilkan Perseroan;

9. Kegiatan pengembangan, eksplorasi, produksi dan niaga energi baru dan terbarukan.

10. Selain itu PT Pertamina diberikan penugasan untuk menyediakan dan mendistribusikan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu bensin atau gasoline RON 88 dan RON 90.

Rekomendasi