Kejati Sumsel Tetapkan Kepala KUPP Sungai Lumpur Tersangka Pemerasan Izin Pelayaran Kapal
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, IM, sebagai tersangka pemerasan izin pelayaran kapal usai operasi tangkap tangan (OTT) di Palembang, Kamis.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan IM, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin pelayaran kapal yang merugikan banyak pihak. IM diamankan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Kota Palembang.
Setelah penangkapan, penyidik Kejati Sumsel bergerak cepat melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka yang berada di kawasan Jalan Talang Gading dan Kompleks Pusri Kebon Sirih, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Dalam operasi ini, penyidik juga mengamankan empat staf KUPP berinisial N, HA, AP, dan KW untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait praktik ilegal tersebut.
IM, yang menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024, diduga memperoleh keuntungan besar dari praktik pemerasan ini. Modus operandinya adalah meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai perusahaan. Perusahaan tersebut meliputi agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat (PBM), hingga pengelola terminal jetty. Mereka membutuhkan kelancaran pengurusan dokumen pelayaran seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap IM dilakukan usai operasi tangkap tangan. IM ditangkap di kediamannya di Palembang pada Kamis pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan ini menjadi titik awal terungkapnya dugaan praktik pemerasan yang telah berlangsung lama di KUPP Sungai Lumpur.
Penyidik Kejati Sumsel segera melakukan penggeledahan intensif di dua rumah milik tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp143,2 juta. Uang tersebut diakui oleh IM sebagai hasil pungutan ilegal dari sejumlah perusahaan yang berurusan dengan KUPP.
Selain uang tunai, sejumlah barang bukti penting lainnya turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi lima kartu anjungan tunai mandiri (ATM), sejumlah dokumen dan surat terkait pelayaran, buku catatan transaksi keuangan, tujuh unit telepon seluler, serta satu unit komputer tablet. Empat staf KUPP yang turut diamankan masih berstatus saksi dan sedang dimintai keterangan mendalam.
Modus Operandi dan Jaringan Pemerasan
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka IM diduga kuat meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi PNBP. Permintaan uang ini ditujukan kepada berbagai pihak dalam industri pelayaran, termasuk perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat (PBM), hingga pengelola terminal jetty. Tujuan utama dari pungutan liar ini adalah untuk memastikan proses pengurusan dokumen pelayaran, khususnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Perusahaan yang menolak untuk memenuhi permintaan uang tersebut diduga akan dipersulit atau diperlambat dalam pengurusan dokumen penting mereka. Praktik ini menciptakan lingkungan bisnis yang tidak sehat dan memberatkan para pelaku usaha di sektor maritim. Dari praktik pemerasan yang sistematis ini, IM diduga mampu memperoleh keuntungan yang fantastis, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap pekannya.
Dugaan keuntungan besar ini menunjukkan skala praktik pemerasan yang signifikan. Kejati Sumsel terus mendalami bagaimana jaringan ini beroperasi dan siapa saja pihak yang terlibat. Penyelidikan juga akan fokus pada penelusuran aliran dana hasil pemerasan untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini.
Kesaksian Korban dan Pengembangan Kasus
Salah satu korban praktik pemerasan ini adalah PT Rizkia Andalas Nusantara, yang diwakili oleh direkturnya berinisial MS. MS mengaku perusahaannya terpaksa menyetor sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan kepada IM. Setoran ini dilakukan agar 20 unit kapal tugboat dan ponton milik perusahaan tersebut dapat beroperasi secara rutin setiap bulannya tanpa hambatan birokrasi yang disengaja.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengembangkan penyidikan secara menyeluruh. Sebanyak 15 perusahaan jasa pelayaran lainnya akan diperiksa untuk mendalami dugaan praktik pemerasan yang lebih luas. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak korban dan pelaku yang terlibat dalam jaringan pungutan liar di sektor pelayaran.
Ketut Sumedana menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan. Selain itu, Kejati Sumsel juga akan menelusuri sudah berapa kali praktik seperti ini terjadi di KUPP Sungai Lumpur. Meskipun demikian, nilai kerugian negara akibat praktik pemerasan ini belum dapat dipastikan secara pasti dan masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
Sumber: AntaraNews