Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan melakukan pendalaman terkait dugaan kasus korupsi di bidang pelayaran. Kerugian negara akibat perbuatan itu mencapai Rp160 miliar.
Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di rumah dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang inisial Y dan B, Selasa (7/4).
Dari dua lokasi berbeda di Palembang itu, tim penyidik Kejati Sumsel menyita empat unit ponsel, 1 ipad, 275 gram emas, uang tunai Rp367 juta, dan satu unit sepeda motor Harley Davidson, dan beberapa dokumen.
Tim penyidik Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan, Rabu (8/4). Kali ini mendatangi dan menggeledah kantor kedua saksi di KSOP Kelas I Palembang Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli.
Di sini, tim Kejati Sumsel kembali menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit ponsel, tiga amplop berisi Rp28.450.000, beberapa amplop bekas berisi uang, dan sejumlah dokumen yang dianggap penting.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, penggeledahan dilakukan setelah penyidik Kejati Sumsel meningkatkan status perkara ke penyidikan terkait kasus dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan, Musi Banyuasin, periode 2019-2025. Kerugian negara dalam peristiwa itu mencapai Rp160 miliar.
"Selama dua hari kemarin kami geledah rumah dan kantor kedua saksi dan disita sejumlah barang berharga dan dokumen yang diduga terkait perkara ini," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (9/4).
Advertisement
Konstruksi Perkara
Vanny menjelaskan, kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin (Muba) Nomor 28 tahun 2017 yang mengatur bahwa tongkang yang melintas wajib dipandu tugboat. Aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan kerjasama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dan dua perusahaan pelayaran, yakni CV pada 2018 dan PT A pada 2024.
"Kedua perusahaan ini ditunjuk sebagai operator pemandu kapal," kata Vanny.
Dalam praktiknya, muncul pungutan terhadap kapal yang melintas dengan tarif berkisar Rp9 juta hingga Rp13 juta. Namun uang tersebut tidak masuk ke kas pemerintah daerah.
"Diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi. Penyidik masih kembangkan pihak-pihak yang diduga terlibat," pungkas Vanny.