Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, dituntut 12 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatra Selatan. Dalam kasus ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp74 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA, Jumat (27/2).
Advertisement
Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara 12 tahun," ungkap jaksa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, Prasetyo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," kata jaksa.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Gresseli, menyatakan pihaknya akan menyusun nota pembelaan (pledoi) berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keterangan para saksi yang dinilai saling bertentangan.
"Pledoi kami nantinya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim membuat putusan," kata Gresseli.
Advertisement
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa Prasetyo menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/TPA Tahun 2016 dan sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pembangunan LRT Sumatra Selatan dengan berkolusi bersama sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana, termasuk pejabat dari PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam proses penunjukan penyedia jasa. PT Perentjana Djaja disebut ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis tanpa melalui proses seleksi yang sah sesuai aturan.
Selain itu, terdapat indikasi pengondisian proyek serta kesepakatan pemberian fee antarperusahaan. Sejumlah pekerjaan yang tercantum dalam kontrak disebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga dinilai melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp74.055.158.050. Jaksa menilai tindakan terdakwa telah melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.