Cairkan KUR Tak Prosedural Hingga Bikin Negara Rugi, 3 Pimpinan Bank dan 4 Perantara di Sumsel Jadi Tersangka

Enam dari tujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Cairkan KUR Tak Prosedural Hingga Bikin Negara Rugi, 3 Pimpinan Bank dan 4 Perantara di Sumsel Jadi Tersangka
Cairkan KUR Tak Prosedural Hingga Bikin Negara Rugi, 3 Pimpinan Bank dan 4 Perantara di Sumsel Jadi Tersangka (merdeka.com)

Tiga pimpinan bank pemerintah di Muara Enim, Sumatra Selatan, dan empat perantara ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah).

Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara belasan miliar rupiah. Mereka adalah EH selaku pemimpin cabang pembantu Semendo Muara Eni periode April 2022 hingga Juli 2024, MAP selaku penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023, dan PPD selaku account officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023. Sementara empat perantara adalah berinisial WAF, DS, JT, dan IH.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya JPU menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.

"Sudah tahap II dan dialihkan ke JPU untuk disidang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (13/2).

6 Tersangka Langsung Ditahan

Enam dari tujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

"Sedangkan untuk tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan tengah menjalani pidana dalam perkara lain," kata Vanny.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan pengajuan KUR Mikro yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam sistem perbankan. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah.

Rekomendasi