OTT Tiga Pejabat Disnakertrans Sumatera Selatan
OTT dilakukan penyidik pidana khusus Kejari Palembang di kantor Disnakertrans Sumsel, Jumat (10/1).
Kejaksaan Negeri Palembang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan. Tiga pejabat Disnakertrans diamankan dengan barang bukti Rp40 juta.
OTT dilakukan penyidik pidana khusus Kejari Palembang di kantor Disnakertrans Sumsel, Jumat (10/1). Penyidik langsung masuk ke sejumlah ruangan dan mengamankan tiga pejabat.
Mereka adalah Kepala Disnakertrans Sumsel D, Kabid Pengawasan FR, dan Kasubag Umum dan Kepegawaian.
Kabar OTT dan penangkapan itu dibenarkan Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel Eki Zakiyah. Namun ia tak mengetahui pasti kasus yang tengah dilidik kejaksaan.
"Iya benar (ada OTT)," ungkap Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel Eki Zakiyah.
Dikabarkan, OTT dilakukan terkait dugaan korupsi anggaran izin K3 perusahaan di Sumsel. Petugas menyita uang Rp40 juta dan beberapa bundel berkas sebagai barang bukti.
Ketiga pejabat tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kejari Palembang. Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
"Sabar ya, nanti dirilis. Sekarang masih diperiksa," tutup Vanny.
Respons Pj Gubernur Sumsel
Kabar OTT tersebut telah sampai ke Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi. Dia membenarkan tiga anak buahnya itu tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Hari ini ada informasi dari Kejari Palembang telah melakukan OTT terhadap Kadisnaker Sumsel dan staf. Diduga telah terjadi penyuapan berkaitan pekerjaan. Terkait OTT suap K3 itu masih dugaan, kita menunggu informasi selanjutnya," ungkapnya.
Elen menyebut dari informasi yang didapatnya, OTT bukan hanya pejabat Disnakertrans Sumsel, tetapi juga pemberi suap. Semuanya dikabarkan sudah dibawa untuk pemeriksaan.
"Penyuapnya juga (ditangkap) berkaitan pekerjaannya," kata Elen.
Elen mengaku prihatian dengan tindak kejahatan yang dilakukan para pejabat. Ia mengingatkan seluruh ASN Pemprov Sumsel tidak melakukan hal yang melanggar hukum berkaitan dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Dari awal saya mengingatkan ke kawan-kawan dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghindari perbuatan melanggar hukum dan KKN, ini menjadi pengingat untuk bekerja sesuai aturan," kata Elen.
Elen mengaku masih menunggu kabar selanjutnya dari Kejari Palembang mengenai konstruksi hukum yang terjadi. Pihaknya akan membantu penyidik apabila dibutuhkan.
Menghadapi kasus hukum yang sedang berproses, Elen akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi jabatan Kadisnakertrans.
"Kita siapkan pelaksana tugas ke depannya," tutupnya.