Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan, Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan RVL, mantan Kepala KSOP Belawan, sebagai tersangka baru kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi. Penahanan ini terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Belawan. Kejadian korupsi ini diperkirakan berlangsung dari tahun 2023 hingga 2024.
Tersangka yang ditahan berinisial RVL, berusia 61 tahun. Ia menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan. Masa jabatannya berlangsung dari Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
Penahanan RVL dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. RVL akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Penahanan Kepala KSOP Belawan dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan
Rizaldi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, mengonfirmasi penahanan RVL. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi. Proses ini dilakukan setelah penetapan status tersangka oleh penyidik Kejati Sumut.
RVL diduga terlibat dalam penyimpangan PNBP dari jasa pandu tunda kapal. Pelabuhan Belawan menjadi lokasi utama terjadinya dugaan tindak pidana korupsi ini. Peran RVL sebagai Kepala KSOP Belawan menjadi fokus penyelidikan.
Penahanan RVL di Rutan Kelas I Medan menunjukkan keseriusan Kejati Sumut. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. Hal ini juga mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Keterlibatan Tersangka Lain dan Modus Operandi Korupsi
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah WH, MLA, dan SHS, yang juga mantan Kepala KSOP Utama Belawan. Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas.
Modus operandi dugaan korupsi ini terkait dengan kapal berbobot di atas GT 500. Kapal-kapal tersebut seharusnya dikenakan PNBP jasa pandu tunda. Namun, ditemukan ketidaksesuaian data rekonsiliasi yang dibuat tersangka.
Data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023-2024 menunjukkan anomali. Kapal yang memenuhi kriteria tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani para tersangka. Ini mengindikasikan adanya manipulasi data penerimaan negara.
Dugaan Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian finansial yang signifikan. Kerugian tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Jumlah pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukum. Selain itu, Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga diterapkan.
Ancaman hukuman berat menanti para pelaku korupsi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kejati Sumut berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Komitmen Kejati Sumut Tuntaskan Penyidikan Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan
Penyidik Kejati Sumut akan terus bekerja keras menuntaskan proses penyidikan kasus ini. Penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Tujuannya untuk mengungkap semua fakta yang ada.
Rizaldi menegaskan bahwa jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tindakan tegas akan diambil. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi.
Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan ini menjadi perhatian publik. Kejati Sumut berharap dapat memberikan efek jera bagi calon pelaku korupsi. Ini juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Sumber: AntaraNews