Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, secara resmi menetapkan RV, mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif terkait pengadaan makan minum pasien dan nonpasien pada tahun anggaran 2022-2023. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp800 juta.
RV, yang berusia 45 tahun, sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka oleh pihak kejaksaan. "Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi RV kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi makan minum pasien dan nonpasien RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023, kapasitasnya saat itu sebagai pengguna anggaran," kata Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Hironimus Stafanao. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi ini saat menjabat sebagai pengguna anggaran di rumah sakit tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Stafanao, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah serius dalam memberantas korupsi di daerah. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat. Masyarakat menantikan kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus yang merugikan fasilitas publik ini.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penetapan dan Penahanan Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap RV dilakukan setelah pemeriksaan maraton selama delapan jam. Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, dengan total 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. RV, yang saat itu menjabat sebagai pengguna anggaran, harus mempertanggungjawabkan perannya dalam pengadaan makan minum di RSUD Rejang Lebong.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RV langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. Penahanan ini terhitung sejak tanggal 18 September hingga 7 Oktober 2025. Ia ditahan di Lapas Kelas II A Curup untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Hironimus Stafanao menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Pihak kejaksaan akan terus mendalami setiap informasi dan bukti yang ada. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi secara menyeluruh di RSUD Rejang Lebong.
Advertisement
Advertisement
Dampak Kerugian Negara dan Jeratan Hukum
Dugaan korupsi yang melibatkan RV ini telah mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, mencapai Rp800 juta. Angka ini menunjukkan besarnya dampak negatif dari praktik korupsi terhadap anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan. Pengadaan makan minum yang tidak sesuai prosedur atau mark-up harga menjadi fokus utama penyelidikan.
Tersangka RV dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan subsidair Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara menanti bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Pasal-pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, akan dipidana. Penjeratan pasal ini menunjukkan keseriusan Kejari Rejang Lebong dalam menindak tegas pelaku korupsi.
Advertisement
Advertisement
Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Serupa
Sebelum penetapan RV sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Rejang Lebong telah lebih dahulu menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi makan minum RSUD ini. Mereka adalah DP, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BLUD RSUD Rejang Lebong pada tahun anggaran 2022-2023. DP memiliki peran sentral dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.
Tersangka kedua adalah RI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Rejang Lebong. RI juga merupakan pemilik CV Agapi Mitra, perusahaan pihak ketiga yang menjadi penyedia makan minum di RSUD Rejang Lebong. Keterlibatan RI menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan.
Kedua tersangka ini juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana yang sama, yaitu maksimal 20 tahun penjara, berlaku bagi mereka. Penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara ini dapat diadili.
Advertisement
Sumber: AntaraNews