Kejati Sumut Tetapkan GM PT Yodya Karya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba

Peran tersangka diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Kejati Sumut Tetapkan GM PT Yodya Karya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba
Kejati Sumut Tetapkan GM PT Yodya Karya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba (Merdeka.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan tersangka berinisial ET ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut pada Senin (2/2).

“Tim penyidik kembali menetapkan tersangka baru, yaitu saudara ET selaku General Manager atau Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas dalam pekerjaan tersebut,” kata Rizaldi.

Rizaldi menjelaskan, ET menjabat sebagai Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) pada periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Dalam perkara ini, ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan kontrak.

“Peran tersangka ET diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar,” jelasnya.

2 Alat Bukti 

Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim Pexels/Sora Shimazaki

Rizaldi menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah. Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, tim penyidik juga telah menahan tersangka ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja proyek tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ucap Rizaldi.

Saat ini penyidik dari Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Tim penyidik masih terus bekerja. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rizaldi.

Rekomendasi