Pejabat PUPR Jadi Tersangka Korupsi Proyek Danau Toba Rp13 Miliar, Langsung Ditahan Kejati Sumut
ESK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR di bawah Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut.
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang pejabat berinisial ESK terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan infrastruktur di kawasan Danau Toba, Selasa (27/1/2026).
ESK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR di bawah Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut.
ESK diduga terlibat dalam korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Penyidik Temukan Bukti
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. ESK diduga gagal menjalankan fungsi kendali dan kontrol atas proyek tersebut sehingga terjadi penyimpangan dari kontrak kerja.
"Ditemukan fakta bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Selain itu, terdapat penggunaan mutu beton K-125 dan K-300 yang tidak memiliki PO (purchase order) serta tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB)," ungkap Rizaldi, Selasa (27/1).
Rugikan Negara Rp 13 Miliar
Berdasarkan perhitungan awal, tindakan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp13 miliar. Namun, angka pasti kerugian riil masih dalam proses perhitungan oleh tim ahli.
"Atas perbuatannya, ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Rizaldi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ESK langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Kejati Sumut juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, baik dari pihak perorangan maupun korporasi.