Duduk Perkara Penataan Situs Benteng Putri Hijau Berujung Kepala Disbudparekraf Sumut Ditahan
ZS diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan penataan situs Benteng Putri Hijau tahun anggaran 2022 yang tidak selesai tepat waktu.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka atas nama ZS (selaku Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut terkait dugaan korupsi kegiatan penataan situs Benteng Putri Hijau yang berada di Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengatakan ZS ditangkap pada Selasa (11/3). ZS diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan penataan situs Benteng Putri Hijau tahun anggaran 2022 yang tidak selesai tepat waktu dan dilakukan adendum sampai dua kali serta ada kekurangan volume pekerjaan.
“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp817 juta,” kata Adre.
Adre menjelaskan tersangka ZS melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak menghilangkan barang bukt, dan mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni JP menjabat sebagai fungsional pamong budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga sebagai rekanan. Saat ini ZS ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.