Korupsi Distribusi Semen Tol PKKA, 2 Pejabat PT Semen Baturaja dan 1 Swasta Jadi Tersangka
Dari tiga orang yang dipanggil penyidik, hanya DJ yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi distribusi semen untuk proyek pembangunan Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PKKA). Praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp74 miliar.
Ketiga tersangka berasal dari internal PT Semen Baturaja dan pihak swasta. Mereka adalah MJ selaku Direktur Pemasaran, DP sebagai Direktur Keuangan periode 2017–2019, serta DJ, Direktur PT KMM yang bertindak sebagai distributor semen.
Satu Tersangka Ditahan, Dua Lainnya Mangkir
"Tiga orang kami tetapkan tersangka, satu orang di antaranya ditahan dan dua lainnya tidak memenuhi panggilan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (10/2).
Penunjukan Distributor Diduga Melalui Kesepakatan Tertutup
Menurut Vanny, perkara ini bermula dari kesepakatan antara para tersangka untuk menunjuk PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja. Penunjukan tersebut diperkuat dengan penerbitan surat dukungan agar perusahaan itu dapat terlibat dalam proyek Tol PKKA yang dikerjakan PT Waskita.
DP yang juga menjabat komisaris di anak usaha PT Semen Baturaja diduga berperan memindahkan jaringan distribusi serta gudang semen milik anak perusahaan ke wilayah Lampung. Langkah itu disebut untuk mempermudah pengelolaan distribusi oleh PT KMM.
Perjanjian Tanpa Prosedur dan Melanggar SOP
Pada 27 September 2018, MJ bersama DJ menandatangani perjanjian jual beli semen antara PT Semen Baturaja dan PT KMM. Namun, proses tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme teknis sesuai ketentuan.
Penandatanganan kontrak juga tidak didahului seleksi maupun evaluasi administrasi dan teknis, sehingga dinilai bertentangan dengan SOP Pemasaran serta IK Marketing dan Brand Management 2018.
"Langkah ini diduga bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) pemasaran dan manajemen merek perusahaan," kata Vanny.
Fasilitas Tanpa Jaminan, Negara Rugi Puluhan Miliar
Dalam praktiknya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Meski pembayaran tidak dilakukan sesuai nilai penebusan, fasilitas tersebut tetap diberikan melalui kebijakan penjadwalan ulang piutang sehingga plafon tetap terbuka.
Akibat rangkaian kebijakan tersebut, negara atau PT Semen Baturaja mengalami kerugian mencapai Rp74,37 miliar.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa sedikitnya 34 saksi guna mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat.