Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan anak perusahaan BUMD Jawa Barat, Jumat (20/6). Mereka antara lain berinisial BT, NW dan RAP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan, dugaan kasus rasuah ini berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM). Perusahaan ini anak perusahaan BUMD PT Migas Utama (MUJ) Jawa Barat dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada 2022-2023.
Advertisement
Irfan menjelaskan bahwa peran dilakukan BT yang kala itu menjabat Direktur PT MUJ menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) kerja sama antara PT ENM dengan PT SDI dengan nomor 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022. Irfan menambahakan surat tersebut diterbitkan tanpa memperhatikan Kajian Analisa Bisnis pada Project Summary yang kurang matang.
"Dan tidak memperhatikan prinsip GCG," kata Irfan.
Sedangkan tersangka NW yang masih menjabat Direktur PT SDI dari tahun 2008 sampai sekarang disebut Irfan mempunyai sejumlah peran di kasus korupsi ini.
Pertama, MW ditengarai menjalin kerja sama subkontraktor dengan PT ENM untuk proyek anak perusahaan PT Pertamina, tanpa sepengetahuan pemilik proyek utama. Kemudian dalam perjanjiannya, NW diduga memberi porsi lebih dari 50 persen kepada PT ENM yang menyalahi aturan perjanjian. Selain itu, NW juga diduga tidak membayarkan uang lebih dari Rp86 miliar dalam proyek tersebut.
"Sehingga PT. ENM mengalami kerugian sebesar Rp86.293.231.368 (delapan puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah)," ujar Irfan.
Adapun tersangka RAP disebut Irfan tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan PT ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam. Ini terkait dengan detail proyek akan dilakukan. Selain itu RAP juga dinilai lalai lantaran tidak menjalankan seluruh rencana mitigasi potensi risiko.
"Serta [tidak] menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM,” kata Irfan.
Advertisement
Kini para tersangka bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di lapas Kebonwaru, Bandung. Penyidik Kejari Kota Bandung juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara akibat perkara ini.
Di singgung apakah ada kemungkinan tersangka bertambah, Irfan mengatakan kemungkinan itu tidak tertutup.
“Karena kami akan terus melakukan pengumpulan barang bukti, meminta keterangan dan pengembangan terhadap perkara dimaksud,” pungkasnya.