Kepala KUPP Sungai Lumpur Kena OTT Kejaksaan, Pungli SPB hingga Rp200 Juta per Pekan Terbongkar
IM diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan disebut menerima setoran hingga Rp200 juta setiap pekan.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, berinisial IM, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. IM diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan disebut menerima setoran hingga Rp200 juta setiap pekan.
Selain IM, penyidik juga mengamankan empat staf KUPP Kelas III Sungai Lumpur, masing-masing berinisial N, HA, AP, dan KW. Keempatnya saat ini masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik.
"Kita lakukan OTT terhadap Kepala KUPP di OKI dan sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan," ungkap Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, Jumat (4/6).
Uang Tunai dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Penetapan IM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah dua rumah miliknya di Palembang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp143.200.000 yang diakui tersangka berasal dari praktik pungli penerbitan SPB.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kartu ATM, dokumen, buku catatan, tujuh unit telepon genggam, serta satu unit tablet.
"Alat bukti sudah lengkap untuk memproses kasus ini," kata Ketut.
Diduga Memungut Uang di Luar Ketentuan Resmi
Menurut Ketut, IM diduga meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada berbagai pihak yang membutuhkan layanan pelabuhan.
Pungutan tersebut diduga dibebankan kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty agar proses pelayanan dokumen kapal dapat berjalan lancar.
Sebaliknya, perusahaan yang tidak memberikan setoran disebut berisiko mengalami perlambatan pelayanan, dipersulit dalam pengurusan dokumen, bahkan tidak mendapatkan layanan.
Satu Perusahaan Mengaku Setor Rp30 Juta per Bulan
Dalam proses penyidikan, jaksa juga memeriksa salah satu perusahaan agen pemanduan yang mengaku rutin memberikan setoran kepada IM.
Perusahaan tersebut disebut harus menyerahkan uang sebesar Rp30 juta setiap bulan agar aktivitas pelayaran tidak mengalami hambatan administrasi.
Padahal, terdapat puluhan perusahaan yang membutuhkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KUPP Sungai Lumpur untuk menjalankan aktivitas pelayaran.
"IM diduga mendapat uang pungli Rp100 juta sampai Rp200 juta per minggu," kata Ketut.
Kejati Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Penyidik menduga nilai pungli yang diterima IM bisa mencapai jumlah yang sangat besar. Pasalnya, yang bersangkutan telah menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024.
Karena itu, Kejati Sumsel kini masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.
"Pengembangan masih kita lakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain," tutup Ketut.