Begini Modus Pungli Dilakukan Pegawai Rutan KPK, Masuk ke Rekening Penampung Puluhan Juta Per Bulan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perkembangan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar di rumah tahanan lembaga antirasuah.
Pungli dilakukan petugas rutan KPK itu bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan.
Selain nominal bervariasi, Ghufron mengatakan bahwa penyetoran melalui rekening di luar instansi KPK dilakukan berjenjang. Artinya, tidak langsung kepada pegawai rutan KPK yang menerima melainkan disamarkan kepada nomor rekening lain terdahulu.
"Setor lewat rekening di luar instansi itu (setornya) keluar lagi (pihak lain), baru masuk ke (oknum pegawai) KPK. Jadi layernya ada 3," ujar Ghufron.
Kronologi Praktik Pungli Terbongkar
Ghufron mengatakan, praktik pungli di KPK itu terbongkar hasil dari buah kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia mengatakan, keberadaan Dewas di KPK cukup krusial sebab mengungkapkan banyak hal. "Kalau Anda mengatakan ini badai, padahal kami ini sedang bersih-bersih dan menemukan kekotoran-kotoran. Jadi saya merayakan dari hasil-hasil kinerja Dewas ini," ujar Ghufron.
berita untuk kamu.
Sebagai informasi, kasus pungli ini ditemukan Dewan Pengawas KPK saat memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran etik.
Pihak yang diperiksa Dewas KPK itu mengungkap kepada Dewas KPK bahwa ada dugaan pungli di rutan KPK.
Menurut Ghufron, informasi dari terperiksa itu yang kemudian ditindaklanjuti dan ditemukan dugaan adanya pungli mencapai Rp4 miliar.
"Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan," kata Ghufron.
Ghufron menyebut KPK masih mendalami kasus ini. Sebab, KPK memiliki beberapa rutan yang berada di luar gedung KPK. "Semuanya masih didalami. KPK kan memiliki 4 rutan dan semuanya masih proses pemeriksaan apakah hanya menyasar objeknya kepada rutan yang di sini atau pun di luar. Itu semuanya masih proses," Ghufron menutup. Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
- Muhammad Radityo Priyasmoro
Untuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas menemukan praktik pungli di rutan KPK, nilainya menyentuh Rp4 miliar dan akan terus bertambah.
Baca SelengkapnyaTersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaIa pun kembali menyinggung soal Ketua MK Anwar Usman yang paling banyak dilaporkan ke MKMK.
Baca SelengkapnyaTiga orang keluar dari dalam mobil. Saat bagasi mobil terbuka, mereka mengeluarkan sebuah barang mirip seperti mesin penghitung uang.
Baca SelengkapnyaDua pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal mesin ATM ini sudah beraksi di beberapa tempat.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaSaat Satgas dibentuk, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal memberi sanksi jika Satgas TPPO tak bekerja serius.
Baca Selengkapnya