Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Bantah Terima Uang Kasus Korupsi Pasar Cinde
Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, secara tegas membantah menerima aliran dana dalam kasus korupsi Pasar Cinde saat sidang lanjutan. Pembelaan ini menjadi sorotan utama di persidangan.
Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, membantah keras tudingan menerima aliran uang dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde Palembang. Bantahan tersebut disampaikan Harnojoyo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Senin.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ardian Angga, Harnojoyo dicecar mengenai kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum. Kerja sama ini terkait pemanfaatan aset daerah berupa lahan Pasar Cinde yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, khususnya pada periode 2016 hingga 2018.
Harnojoyo sebelumnya diduga menerima aliran dana dari pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pasar Cinde. Namun, ia bersikeras tidak terlibat dalam penerimaan uang tersebut, memberikan kesaksian yang menjadi fokus perhatian dalam kasus ini.
Bantahan Tegas di Hadapan Majelis Hakim
Menanggapi pertanyaan majelis hakim terkait dugaan penerimaan uang dalam perkara korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo secara tegas membantah tudingan tersebut. Ia bahkan bersumpah demi Allah dan Rasulullah bahwa dirinya tidak pernah menerima uang BPHTB.
“Demi Allah dan Rasulullah, saya tidak pernah menerima uang BPHTB. Saya juga tidak pernah memerintahkan ajudan saya untuk mengambil uang, dan tidak pernah menerima uang dari siapa pun terkait perkara ini,” kata Harnojoyo dalam persidangan. Pernyataan ini menunjukkan penolakan kuat terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Harnojoyo juga menambahkan bahwa tidak ada satu peser pun uang atau janji yang ia terima terkait kasus Pasar Cinde. Penegasan ini disampaikan setelah majelis hakim kembali menanyakan perihal penerimaan uang atau janji dalam penerbitan pengurangan BPHTB tersebut.
Kejanggalan Penerbitan SK Pengurangan BPHTB
Harnojoyo mengungkapkan keheranannya atas penetapan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pengurangan BPHTB Pasar Cinde diterbitkan pada saat dirinya sedang cuti dari jabatan Wali Kota Palembang.
Cuti tersebut diambil Harnojoyo untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah periode kedua. Menurutnya, SK pengurangan BPHTB itu terbit pada 5 Maret 2017, sementara ia sudah cuti sejak 14 Februari 2017, jauh sebelum SK tersebut dikeluarkan.
Selain itu, Harnojoyo juga menyoroti bahwa SK tersebut diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang. Ia berpendapat bahwa penerbitan SK tersebut bukan merupakan kewenangan dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan legalitas penerbitan SK tersebut.
Kronologi Kasus Korupsi Pasar Cinde
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan Harnojoyo sebagai tersangka dalam kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde. Kasus ini juga menjerat empat tersangka lainnya, termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, sehingga total tersangka berjumlah lima orang.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan, Umaryadi, menjelaskan modus operandi dalam perkara ini. Modus tersebut dilakukan dengan memberikan pengurangan sebesar 50 persen BPHTB kepada PT Magna Beatum selaku pengembang Pasar Cinde.
Umaryadi merinci bahwa BPHTB yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp2,2 miliar, namun hanya dibayarkan Rp1,1 miliar. Pengurangan ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan menjadi dasar penetapan para tersangka dalam kasus korupsi Pasar Cinde.
Sumber: AntaraNews