Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara
Dalam persidangan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri serta pihak lain.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dalam perkara korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Dalam persidangan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri serta pihak lain.
Majelis hakim menyatakan Harnojoyo melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harnojoyo dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan," ungkap hakim Fauzi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (12/3/2026).
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta. Dana tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh penasihat hukum Harnojoyo kepada pihak jaksa.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi. Perbuatan tersebut juga dinilai tidak mendukung pelestarian bangunan cagar budaya.
Hakim menilai dampak dari tindakan tersebut cukup luas, termasuk membuat bangunan Pasar Cinde tidak dapat dimanfaatkan kembali sebagaimana mestinya. Selain itu, kasus ini juga dinilai menyebabkan hilangnya potensi pendapatan Pemerintah Kota Palembang serta merugikan para pedagang tradisional yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonomi mereka di kawasan pasar tersebut.
Jaksa Pikir-Pikir
Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
"Kami pikir-pikir," kata JPU Kejati Sumsel Rizky Handayani.
Sebelumnya, jaksa menuntut Harnojoyo dengan hukuman yang lebih berat, yakni 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Awal Mula Kasus Revitalisasi Pasar Cinde
Kasus ini berawal dari dugaan praktik pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dikerjakan oleh PT Magna Beatum.
Dalam dakwaan disebutkan, terjadi pemotongan dana BPHTB sebesar Rp1 miliar dari total kewajiban pembayaran Rp2 miliar yang seharusnya disetorkan penuh ke kas daerah.
Berdasarkan berkas dakwaan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, sebagian besar dana hasil pemotongan tersebut diduga mengalir kepada Harnojoyo. Ia disebut menerima total Rp750 juta yang disalurkan melalui mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Shinta Raharja melalui ajudan pribadinya.
Rinciannya, terdakwa awalnya menerima Rp500 juta. Dalam perkembangan selanjutnya, ia disebut meminta tambahan Rp250 juta kepada pihak pelaksana proyek, yang kemudian dipenuhi oleh PT Magna Beatum.
Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pejabat
Selain Harnojoyo, sejumlah pejabat lain juga diduga turut menerima aliran dana dari pemotongan BPHTB tersebut. Shinta Raharja disebut menerima Rp125 juta, sementara mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa memperoleh Rp75 juta. Adapun Khairul Anwar disebut menerima Rp50 juta.
Perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain, di antaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, serta Kepala Cabang PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi.