Sorot
{{caption}}
Bagaimana Satu Gangguan Bisa Padamkan Sumatra? Memahami Blackout Mei 2026

{{caption}}
Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, Pemprov DKI Perketat Pengawasan

{{caption}}
Situasi Memanas, DPRD Gowa Sepakati Pansus Hak Angket untuk Bupati Husniah

{{caption}}
Pendaki Malaysia Jatuh di Rinjani, Dievakuasi Helikopter ke Bali

{{caption}}
MA Pangkas Hukuman Terdakwa Korupsi Lombok City Center, dari 8 Jadi 5 Tahun

{{caption}}
Demokrat Soroti Sanksi Baru Dalam Putusan MK soal Caleg Perempuan

Topik Terkait
{{caption}}
Skandal Kios Ilegal Pasar Panorama Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut Berat

Kasus korupsi penjualan kios ilegal di Pasar Panorama Bengkulu yang merugikan negara hingga Rp12 miliar, membuat dua terdakwa menghadapi tuntutan hukuman berat.

{{caption}}
Mantan Kepala PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Jalan

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi penerimaan suap dan commitment fee proyek infrastruktur jalan, mengguncang kepercayaan publik.

{{caption}}
Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Eks Wali Kota Palembang Dituntut 3,6 Tahun Bui

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, dengan JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dakwaan.

{{caption}}
Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Bantah Terima Uang Kasus Korupsi Pasar Cinde

Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, secara tegas membantah menerima aliran dana dalam kasus korupsi Pasar Cinde saat sidang lanjutan. Pembelaan ini menjadi sorotan utama di persidangan.

{{caption}}
Terbukti Rugikan Negara Rp824 Juta, Mantan Kadis PUTR Humbahas Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Vonis Korupsi Humbahas

Mantan Kepala Dinas PUTR Humbahas beserta tiga terdakwa lain divonis satu tahun penjara oleh PN Medan atas kasus Vonis Korupsi Humbahas proyek jalan. Terungkap kerugian negara mencapai Rp824 juta. Bagaimana kelanjutan kasus ini?

{{caption}}
Terbukti Korupsi, Mba Ita Eks Walikota Semarang Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan 6 tahun penjara.

{{caption}}
Eks Walikota Semarang Hevearita Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi

Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Ita dengan membayar uang pengganti. Bila tidak dibayarkan usai sidang 1 bulan inkrah maka akan diganti kurungan.

{{caption}}
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

{{caption}}
Baru Lepas Jabatan Wali Kota Palembang, Harnojoyo Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Pembangunan pasar itu menjadi pusat perbelanjaan modern mangkrak sejak pandemi Covid-19.

{{caption}}
Keras Eks Wamenaker Noel Jelang Pledoi Siap Dihukum Mati: Jangan jadi Pecundang!

Noel dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

{{caption}}
Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Bui, Sesalkan Tak Korupsi Lebih Banyak

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dituntut 5 tahun penjara atas dugaan korupsi. Noel mengaku menyesal tidak korupsi lebih banyak karena merasa tuntutannya tak sepadan dengan terdakwa lain.

{{caption}}
Eks Wamenaker Noel Klaim Selamatkan Uang Rakyat Ratusan Miliar, Terjerat Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Gerungan mengklaim telah menyelamatkan uang rakyat ratusan miliar selama menjabat, namun kini menghadapi tuntutan pidana atas dugaan pemerasan dan gratifikasi.

{{caption}}
Pengacara Apresiasi Putusan Bebas Korupsi Tol Bengkulu, Kejati Siapkan Kasasi

Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi lahan Tol Bengkulu menyambut baik putusan bebas korupsi Tol Bengkulu yang dijatuhkan majelis hakim, sementara Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan akan mengajukan kasasi.

{{caption}}
Update Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik memperoleh 1626 dokumen, 129 barang bukti elektronik.

{{caption}}
Nadiem Makarim Bantah Kenaikan Harta Rp4,87 T Terkait Korupsi Chromebook, Sebut Nilai IPO GOTO

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan kenaikan harta Rp4,87 triliun terkait kasus korupsi Chromebook, menegaskan itu adalah nilai IPO GOTO 2022 dan bukan uang yang diterimanya.