Tangkap 176 Bandit Jalanan, Kapolda Sulsel Endus Adanya Kepentingan Politik di Balik Maraknya Teror Geng Motor
Djuhandhani memerintahkan kepada seluruh jajaran Polres Sulsel untuk meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah masing-masing.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengungkap adanya kepentingan politik terkait maraknya teror geng motor dan tindak kejahatan jalanan. Dalam sebulan terakhir, jajaran Polda Sulsel menangkap 176 pelaku kejahatan jalan.
Djuhandhani sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polres Sulsel untuk meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah masing-masing. Djuhandhani juga mengenalkan program GeBuk atau Penegakkan Hukum bagi pelaku kejahatan yang mengganggu Kamtibmas.
"Mana kala didapatkan membuat situasi yang tidak kondusif di wilayah hukum Polda Sulsel, gebuk, tangkap, dan penegakan hukum," kata Djuhandhani saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (26/5).
Apalagi, kata Djuhandhani, ada informasi terkait beberapa kelompok atau organisasi masyarakat yang memiliki kepentingan politik dan membuat kondisi di Sulsel seakan tidak aman. Adanya Informasi intelejen tersebut, menjadi warning bagi jajaran polres.
"Ada beberapa kelompok-kelompok atau organisasi masyarakat yang bertujuan untuk kepentingan politik tertentu. Karena ini masih informasi intelijen, perlu kami sampaikan, tapi ini sebuah warning bagi kepolisian," ungkapnya.
Djuhandhani pun memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan upaya hukum tegas terukur bagi pelaku kejahatan jalanan yang membuat resah masyarakat. Ia kembali menegaskan keamanan dan perlindungan masyarakat hal paling utama.
"Tentang upaya-upaya tembak di tempat dan lain sebagainya, pada prinsipnya jajaran Polda Sulsel akan selalu memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan segan-segan (8:46) melaksanakan tindakan tegas terukur manakala terjadi gangguan Kamtibmas," tegasnya.
Tangkap 176 Bandit dari 148 Laporan Polisi
Djuhandhani mengungkapkan selama Mei 2026, jajaran Satreskrim di Sulsel telah menangkap 176 pelaku kejahatan jalanan dari 148 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, Satreskrim Polrestabes Makassar terbanyak yakni 73 tersangka.
"Dari 148 laporan polisi tersebut, 18 sudah tahap 2 yaitu sudah P21. Terus 14 laporan polisi masih dalam proses tahap 1 ke kejaksaan, dan 126 laporan polisi masih di tahap pemberkasan perkara," kata mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.
Sejumlah barang bukti juga diamankan seperti satu unit mobil, 123 unit motor, 2.091 busur, 96 senjata tajam. Selain itu, ada kunci T blower, linggis, handphone, emas, Televisi, dan laptop.
"Pasal yang dikenakan untuk tindak pidana pencurian yakni pasal 477 dan pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta," kata dia.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Sementara untuk curas dikenakan pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang di mana ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, polisi juga mengenakan pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dan hukumannya 10 tahun penjara.
"Untuk kepemilikan senjata tajam, dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.