Wamen PPPA Soroti Kasus Perdagangan Anak Makassar, Pelaku Terhimpit Ekonomi
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyoroti serius kasus dugaan perdagangan anak di Makassar yang melibatkan seorang ibu, terungkap akibat himpitan ekonomi.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menyoroti secara serius kasus dugaan perdagangan anak yang berujung pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat. Kasus ini mencuat setelah seorang ibu berinisial MT (38) diduga tega menjual empat anak, termasuk tiga anak kandungnya dan satu keponakan yang masih bayi. Kejadian tragis ini disebut-sebut dipicu oleh himpitan persoalan ekonomi yang berat.
Penangkapan MT dilakukan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan setelah adanya laporan dari suaminya, Anto (40). Laporan tersebut masuk ke SPKT Polda Sulsel pada awal Maret 2026, memicu penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Veronica Tan menyatakan bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup banyak terjadi dalam setahun terakhir.
Meskipun demikian, ada peningkatan keberanian dari pihak keluarga untuk angkat bicara mengenai apa yang dialami korban. KemenPPPA bersama Polri telah mengambil langkah konkret dengan membentuk Dittipid PPA-PPO. Direktorat ini kini aktif menangani berbagai kasus perempuan dan anak yang tersebar di 11 Polda dan 22 Polres di seluruh Indonesia, bahkan dipimpin oleh Polwan.
Faktor Kemiskinan dan Beban Keluarga Picu Kejahatan
Veronica Tan menggarisbawahi bahwa kasus seperti perdagangan anak ini seringkali berakar pada masalah yang kompleks dan mendalam dalam keluarga. Ia menyebutkan bahwa beban keluarga, kemiskinan, percekcokan rumah tangga, serta beban ekonomi menjadi dasar utama terjadinya tindakan ekstrem seperti menjual anak sendiri. Kondisi ini menunjukkan adanya kerentanan sosial yang perlu segera ditangani secara komprehensif oleh berbagai pihak.
Kasus di Makassar ini bukan satu-satunya, Veronica juga mencontohkan kasus kekerasan disertai pencabulan anak di sekolah yang terjadi di Batam. Ia menekankan bahwa kasus-kasus semacam ini tidak bisa dilihat secara terpisah, melainkan memerlukan upaya pencegahan kolektif. Lingkungan setempat dan seluruh elemen masyarakat harus bersinergi untuk menciptakan perlindungan yang kuat bagi anak-anak.
Wamen PPPA menambahkan bahwa setiap daerah menghadapi tantangan yang berbeda dalam menangani masalah kekerasan dan perdagangan anak. Penting untuk memahami akar masalah di setiap wilayah agar solusi yang diterapkan bisa tepat sasaran dan berkelanjutan. Pendekatan holistik yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan keluarga menjadi kunci dalam memerangi kejahatan ini.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum Berjalan
Tim Dittipid PPA-PPO Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan MT (38), terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, di Makassar. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh Anto, suami dari MT, pada awal Maret 2026. Setelah laporan diterima, tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Kasubdit PPO Dittipid PPA-PPO Polda Sulsel, Komisaris Polisi Zaki Zungkar, membenarkan penangkapan MT kepada wartawan di Makassar. Ia menyatakan bahwa terlapor telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan. Informasi dari pelapor Anto menyebutkan bahwa MT diduga telah menjual empat anak, terdiri dari tiga anak kandungnya dan satu keponakannya. Harga penjualan anak-anak tersebut bervariasi, mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp8 juta per anak.
Tim Subdit PPA Polda Sulsel bergerak cepat setelah menerima laporan, melakukan pemeriksaan, dan memastikan keberadaan pelaku. MT berhasil dibekuk di wilayah Makassar, menunjukkan respons cepat dari aparat penegak hukum dalam menanggapi kasus serius ini. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang, sekaligus memberikan keadilan bagi para korban.
Sumber: AntaraNews