Polisi terus mengembangkan jaringan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang saat ini sudah ada empat orang tersangka. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan jaringan penjualan anak tidak hanya di Jambi dan Jawa Tengah, tetapi juga ada di Bali serta Kepulauan Riau.
"Di mana perkembangan ini ada beberapa TKP yang kaitannya dengan penjualan anak ataupun bayi yang terjadi. Saat ini tersangka sudah berbicara terkait TKP lain, yaitu ada TKP di Polda Bali, kemudian TKP Polda Jawa Tengah, TKP Polda Jambi, dan TKP Polda Kepri," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11).
Djuhandhani mengaku sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk penindakannya. Ia beralasan, penindakan terkendala keterbatasan yuridiksi.
Advertisement
Keterbatasan yurisdiksi
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, karena terus terang kami di Polda Sulsel ini ada keterbatasan yuridiksi. Sehingga langkah-langkah lebih lanjut tentu saja ini akan menjadi sedikit hambatan proses penyelidikan," tuturnya.
Ia berharap Bareskrim Polri bisa melakukan asistensi kasus yang penculikan anak yang ditangani oleh Polda Sulsel. Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini ini menegaskan kewajiban anggota Polri yakni melakukan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
"Kita akan terus konsisten dalam menangani perkara-perkara ataupun hal-hal lain yang berkaitan penegakan hukum ataupun dalam rangka perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap empat orang tersangka penculikan anak berusia 4 tahun inisial BR yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Terungkap, BR dijual oleh tersangka penculik kepada tiga orang.
Polisi menemukan korban di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.