Korban Penculikan Anak di Makassar Ternyata Dijual ke Tiga Pembeli Berbeda
Terungkap, BR dijual oleh tersangka penculik kepada 3 orang.
Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap 4 orang tersangka penculikan anak berusia 4 tahun inisial BR. Terungkap, BR dijual oleh tersangka penculik kepada 3 orang.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro pun meminta kepada personel bertugas untuk mengejar pelaku dan mendapatkan korban.
"Saya sampaikan kepada unit Opsnal melalui Kapolrestabes, jangan coba-coba pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11).
Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi, akhirnya polisi menemukan korban di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Selain itu, polisi juga menangkap empat orang tersangka yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).
"Tersangka SY adalah warga Makassar, kemudian NH warga Kecamatan Kartasuro, Kabupaten Sukoharjo. Terus MA dan AS merupakan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi," ungkapnya.
3 Kali Berpindah Tangan
Djuhandani mengungkapkan sosok tersangka AS yang ternyata merupakan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Merangin.
Djuhandani juga mengungkapkan sejak diculik oleh SY di Taman Pakui, korban BR ternyata sudah tiga kali berpindah tangan.
"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama. Dia membawa (menculik) korban dari TKP (Taman Pakui) ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar," tuturnya.
Usai membawa korban ke kosnya, selanjutnya tersangka SY menjual korban melalui media sosial, Facebook. Dari situlah, selanjutnya tersangka NH menghubungi SY untuk membeli BR seharga Rp3 juta.
"Tersangka NH ini tertarik dan berminat dengan (membeli) korban," sebutnya.
Setelah sepakat, NH langsung terbang dari Jakarta ke Makassar untuk mengambil korban. Djuhandani menyebut transaksi antara SY dan NH dilakukan di indekos.
"Kemudian korban dibawa NH ke Jambi, transit di Jakarta. Tersangka NH ini menjual korban kepada AS dan MA," bebernya.
Djuhandani mengungkapkan tersangka menjual korban BR kepada AS dan MA dengan dalih membantu. Alasannya, AS dan MA belum memiliki anak sejak menikah 9 tahun lalu.
"Setelah penyerahan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah. NH menjual korban ke AS dan MA seharga Rp30 juta," kata dia.
Korban Dijual Lagi Rp80 Juta
Setelahnya, tersangka AS dan MA ternyata hendak kembali menjual BR kepada salah satu suku yang ada di Provinsi Jambi. Ia hendak menjual BR seharga Rp80 juta.
Dari penyelidikan tersebut, akhirnya korban BR ditemukan berada di area hutan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Setelah berhasil diamankan, polisi akhirnya mengembalikan BR kepada kedua orang tuanya.
"Saat ini korban sudah bersama orang tua mendapatkan pendampingan medis dan psikologis yang dilaksanakan oleh Polda Sulsel. Kepada anak, saat kita amankan, langsung kita berikan pelayanan medis termasuk ketika sampai di Polda Sulsel," tuturnya.
Djuhandani juga mengungkapkan motif para tersangka menjual korban karena alasan ekonomi. Tersangka membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Dari proses penyelidikan, barang bukti yang diamankan adalah satu unit HP Samsung J1 putih milik SY, satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta. Kemudian satu unit iPhone milik NH, dua unit HP milik AS dan MA," kata dia.
Djuhandani menyebut barang bukti tersebut untuk digunakan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kami akan terus mengembangkan dan berkoordinasi dengan Bareskrim, terutama dengan Direktorat PPO-PPA Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Karena juga untuk kita kembangkan apakah berkaitan dengan TKP-TKP yang selama ini terjadi," tuturnya.
Ada pun pasal yang disangkakan adalah pasal 83 Juncto, pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1-2 Juncto pasal 17 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Di mana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.