Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Penculikan Anak Balqis
Polda Sulsel mengungkap fakta baru dalam kasus penculikan Balqis. Selain 4 tersangka ditangkap, ada calon tersangka lagi.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap perkembangan terbaru penyelidikan kasus penculikan anak Balqis.
Polisi menemukan adanya jaringan adopsi ilegal yang melibatkan empat tersangka yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).
Menurut keterangan SY, ia mengakui telah menyerahkan tiga dari lima anaknya kepada orang tak dikenal pada periode 2022–2023 di Makassar.
“Tersangka SY itu diakui telah memiliki lima orang anak dan pada tahun 2022–2023 tersangka telah menyerahkan tiga anaknya untuk diadopsi oleh orang yang tidak dikenal di Makassar. Di Makassar hanya dengan menerima uang Rp300 ribu,” ujar Djuhandhani di Mapolda Sulsel, Rabu (19/11).
Dua anak lainnya kini diamankan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3A Makassar.
Perantara Adopsi Ilegal Beraksi Lewat Media Sosial
Djuhandhani juga memaparkan peran tiga tersangka lain dalam jaringan ini. NH, yang berdomisili di Sukoharjo, diketahui aktif menjadi perantara adopsi ilegal lewat Facebook dan Instagram sejak Mei 2025.
“Kemudian dari tersangka NH, di mana berasal dari yang berdomisili di Sukoharjo, sejak Mei 2025, aktif menjadi perantara adopsi ilegal melalui medsos Facebook dan IG,” jelasnya.
NH disebut telah dua kali menyalurkan anak kepada MA pada Agustus 2025.
“NH sudah dua kali menjadi perantara adopsi anak kepada MA dengan imbalan Rp1 sampai 1,3 juta,” kata Djuhandhani.
Jual-Beli Anak ke Jambi, Harga Capai Rp28 Juta
MA berperan sebagai pembeli dan penjual bayi serta balita, bekerja sama dengan seorang warga berinisial L di Jambi.
“Di mana bulan Agustus sampai dengan September 2025 telah melakukan sedikitnya tujuh kali transaksi jual-beli anak dengan membeli dari ibu kandung dengan harga antara Rp16 sampai 22 juta. Kemudian, dia menjual ke salah satu kelompok di Jambi sebesar Rp26 sampai 28 juta,” beber Djuhandhani.
Adapun tersangka AS menerima bayi atau balita dari L sebelum kemudian disalurkan kepada pihak lain. Setidaknya sembilan bayi dan anak telah dijual oleh pelaku.
Djuhandhani menambahkan bahwa Bareskrim Polri tengah mengasistensi penyidikan kasus ini bersama Direktorat PPA-PPO. Ia juga menyebut akan ada tambahan tersangka.
“Insyaallah akan nambah satu tersangka. Nanti akan disampaikan kalau sudah ada proses penangkapan. Memang kami masih melihat kepada TKP ataupun yurisdiksi yang ada di Polda Sulsel,” ucapnya.