Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi.
Operasi besar-besaran ini mencakup wilayah persebaran yang sangat luas, mulai dari Jakarta, Banten, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi pada akhir tahun lalu.
Advertisement
Atas laporan itu, kemudian Polisi bergerak cepat untuk memetakan jaringan yang beroperasi di belasan provinsi di Indonesia tersebut.
"Kami laksanakan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI pada tanggal 21 November 2025 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan modus memperjualbelikan bayi yang terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan Timur, maaf Kalimantan, kemudian Kepulauan Riau dan Papua," kata Nurul di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari mereka yang mencari calon pembeli hingga orang tua kandung yang tega menjual darah dagingnya sendiri.
"Dan telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua," ujarnya.
Advertisement
Nurul menjelaskan secara rinci peran kelompok perantara, di antaranya tersangka NH yang menjual bayi di Bali hingga Jakarta, serta tersangka LA yang beroperasi di Jawa Barat hingga Jambi.
Selanjutnya, tersangka yang berinisial S, EMT, ZH, H, BSN, dan F yang menyasar wilayah Jabodetabek hingga Kalimantan Barat.
Mirisnya, dari kelompok orang tua, terdapat ayah biologis yang terlibat langsung dalam transaksi haram ini. Tersangka CPS menjual bayi di Yogyakarta, sementara DRH dan RET menjual bayi di Tangerang.
Advertisement
Ternyata, salah satu tersangka yakni RET diketahui merupakan pacar dari seorang wanita berinisial EP.
"Kemudian RET, laki-laki, ini merupakan pacar dari EP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi, menjual kepada saudari LA di Tangerang, Banten," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 60 saksi, termasuk ahli pidana dan pihak perbankan, diketahui bahwa jaringan ini memanfaatkan teknologi digital untuk mencari mangsa. Mereka secara terang-terangan menggunakan platform media sosial populer sebagai sarana transaksi.
"Kemudian modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," ungkapnya.
Pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa 21 unit handphone, 17 buah ATM, 74 dokumen, serta satu tas perlengkapan bayi. Dari keterangan para tersangka, bisnis ilegal yang sudah berjalan sejak tahun 2024 ini telah menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Para tersangka kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini, sebanyak 7 bayi yang berhasil diselamatkan tengah menjalani proses asesmen oleh Kementerian Sosial demi perlindungan optimal," katanya.