Terungkap! Ayah Kandung Jual Bayi Rp8 Juta, Polda Sumsel Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi via TikTok

Polda Sumsel bongkar kasus perdagangan bayi di Palembang, amankan 4 tersangka termasuk ayah kandung yang jual bayi Rp8 juta. Terungkap peran TikTok dalam sindikat ini, bagaimana modusnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Ayah Kandung Jual Bayi Rp8 Juta, Polda Sumsel Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi via TikTok
Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi di Palembang, mengamankan empat tersangka termasuk ayah kandung yang menjual anaknya demi Rp8 juta. Motif ekonomi sulit menjadi pemicu kejahatan ini. (AntaraNews)

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bayi yang beroperasi di Kota Palembang. Empat tersangka telah diamankan dalam operasi ini, termasuk ayah kandung bayi yang terlibat langsung dalam penjualan anaknya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada tanggal 19 Oktober 2025. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel segera bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.

Para tersangka berinisial F, R, RDY, dan YSP ditangkap di Rumah Sakit Bari Kota Palembang. Salah satu tersangka, yang merupakan ayah kandung bayi, nekat menjual anak yang baru lahir demi uang sebesar Rp8 juta dengan alasan kondisi ekonomi yang sulit.

Modus Operandi Jaringan Perdagangan Bayi

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun menjelaskan detail modus operandi sindikat ini. Tersangka RDY diduga berperan sebagai perantara utama dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.

RDY aktif mencari pihak yang bersedia membeli atau menjual bayi dengan memanfaatkan media sosial TikTok. Ia mengatur seluruh proses penjualan, mulai dari menyiapkan tempat persalinan hingga mengurus administrasi di rumah sakit.

“Dari komunikasi lewat sosial media ini, saudara RDY menawarkan akan membiayai persalinan dan kelahiran bayi tersebut di Kota Palembang, dengan iming-iming setelah itu bayi tersebut akan dijual sebesar Rp25 juta dan akan diberikan kepada orang tua bayi sebesar Rp8 juta,” kata Kombes Pol. Johannes Bangun.

Peran RDY sangat sentral dalam memastikan kelancaran transaksi ilegal ini. Dia tidak hanya mencari pembeli, tetapi juga memastikan semua kebutuhan medis dan administratif terpenuhi untuk proses persalinan dan penjualan bayi.

Langkah Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

Polda Sumsel tidak berhenti pada penangkapan empat tersangka. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna menemukan bukti tambahan yang mungkin ada.

Penyelidikan mendalam juga akan dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan bayi lainnya yang lebih luas. Hal ini penting untuk membongkar seluruh mata rantai kejahatan tersebut.

Selain itu, Polda Sumsel juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Dinas Sosial Sumsel. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan perlindungan optimal terhadap bayi yang menjadi korban dan ibu kandungnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen aparat dalam menangani kasus perdagangan bayi secara komprehensif. Upaya perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama di samping penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi