Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Anak, Korban Dijual ke Suku Anak Dalam di Jambi

Jaringan perdagangan anak berhasil diungkap polisi, di mana seorang balita dijual ke Suku Anak Dalam di Jambi. Dua pelaku telah ditangkap dan korban ditemukan selamat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Anak, Korban Dijual ke Suku Anak Dalam di Jambi
Jaringan perdagangan anak berhasil diungkap polisi, di mana seorang balita dijual ke Suku Anak Dalam di Jambi. Dua pelaku telah ditangkap dan korban ditemukan selamat. (AntaraNews)

Polisi gabungan berhasil membongkar kasus perdagangan anak yang mengejutkan publik dengan modus penjualan korban ke komunitas Suku Anak Dalam (SAD). Dua pelaku utama, Adefrianto Syahputra (36) dan Mery Ana (42), kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polrestabes Makassar, Resmob Polda Jambi, dan Satreskrim Polres Kerinci.

Korban, seorang balita berinisial B berusia empat tahun, ditemukan dalam kondisi selamat setelah serangkaian pencarian intensif. Balita tersebut berhasil diselamatkan dari komunitas SAD di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi, dan kini telah dibawa kembali ke Makassar. Kasus ini menyoroti kerentanan anak-anak terhadap kejahatan serius seperti perdagangan orang.

Kronologi kasus ini bermula dari laporan penculikan di Makassar pada awal November, yang kemudian berkembang menjadi penyelidikan perdagangan anak lintas provinsi. Pelaku menjual korban dengan harga fantastis mencapai Rp80 juta. Penemuan korban dan penangkapan pelaku menjadi titik terang dalam kasus yang menghebohkan ini.

Kasus perdagangan anak ini berawal dari insiden penculikan pada Minggu, 2 November, di Kota Makassar. Korban B, yang saat itu berusia empat tahun, dibawa bermain oleh orang tuanya di taman Pakui dekat lapangan tenis. Orang tua korban sedang bermain tenis ketika insiden ini terjadi.

Sekitar pukul 10.00 WIB, orang tua korban mengecek keberadaan B di taman, namun balita tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi. Setelah upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil, pelapor segera membuat laporan penculikan di Polrestabes Makassar. Laporan ini menjadi dasar awal penyelidikan kasus kejahatan serius ini.

Dari hasil penyelidikan awal, tim Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku penculikan di wilayah Makassar. Namun, terungkap fakta mengejutkan bahwa korban B telah dijual kepada pelaku lain di Yogyakarta. Informasi ini mengindikasikan adanya jaringan perdagangan anak yang lebih luas dan terorganisir.

Tim Satreskrim Polrestabes Makassar kemudian melanjutkan pengejaran ke Yogyakarta untuk menangkap pelaku yang terlibat. Di Yogyakarta, pelaku lain berhasil diamankan, namun korban B ternyata sudah kembali dijual kepada Adefrianto dan Mery Ana yang berada di Jambi. Ini menunjukkan bagaimana korban diperdagangkan secara berantai antar pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polrestabes Makassar segera melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku di Jambi. Informasi intelijen menunjukkan bahwa Adefrianto dan Mery Ana berada di wilayah hukum Polres Kerinci. Koordinasi lintas wilayah menjadi kunci dalam upaya penangkapan ini.

Polisi gabungan akhirnya berhasil menangkap Adefrianto Syahputra (36) dan Mery Ana (42) di sebuah penginapan di Kota Sungai Penuh pada Jumat, 7 November. Dari pengakuan mereka, korban B telah dijual ke kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, dengan harga mencapai Rp80 juta.

Berbekal informasi dari para pelaku, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi yang disebutkan. Korban B ditemukan dalam kondisi selamat di komunitas SAD dan langsung diamankan oleh kepolisian. Penemuan ini menjadi kabar baik setelah pencarian panjang dan menegangkan.

Kepala Seksi Humas Polres Kerinci, Iptu DS Sitinjak, menegaskan bahwa korban ditemukan dalam kondisi selamat dan pihak-pihak yang terlibat sedang menjalani pemeriksaan intensif. "Korban ditemukan dalam kondisi selamat, pihak yang terlibat tengah diperiksa," kata Iptu DS Sitinjak.

Kedua pelaku, Adefrianto dan Mery Ana, saat ini harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik kejahatan perdagangan anak ini. Penyelidikan diharapkan dapat membongkar praktik serupa dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi