Bayi Berumur 3 Hari di Palembang Nyaris Dijual Seharga Rp52 Juta
Pelaku berinisial HA (31), warga Palembang. Dia diamankan saat melakukan transaksi di Sukarami Palembang, Sumatra Selatan, Minggu (22/2).
Seorang bayi perempuan yang baru berusia tiga hari nyaris menjadi korban perdagangan orang setelah dibongkar polisi usai pelaku yang sedang bertransaksi diringkus.
Pelaku berinisial HA (31), warga Palembang. Dia diamankan saat melakukan transaksi di Sukarami Palembang, Sumatra Selatan, Minggu (22/2).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli siber intensif yang mendeteksi penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.
Dalam operasi tersebut, tim menyita telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, dan rekaman CCTV yang menguatkan peristiwa.
"Bayi itu hendak diperjualbelikan seharga Rp52 juta. Kami amankan satu pelaku," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Senin (24/2).
Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Jaringan Lebih Luas
Nandang menyebut penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam skema perdagangan orang.
Polisi memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, ditiindak tanpa kompromi.
Nandang menegaskan, bayi tersebut berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial. Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan pemenuhan hak serta masa depan anak tersebut.
Sementara tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.