Terungkap! Polda Sumut Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Antarprovinsi Sejak 2023 di Medan
Polda Sumut berhasil membongkar praktik perdagangan bayi antarprovinsi yang telah beroperasi sejak 2023 di Medan. Penyelidikan mengungkap jaringan terputus dan banyak tersangka terlibat, bikin penasaran!
Polda Sumatera Utara telah berhasil mengungkap praktik kejahatan serius berupa perdagangan bayi yang beroperasi di Kota Medan. Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengindikasikan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Jaringan ini diketahui beroperasi secara antarprovinsi dengan metode terputus antara penjual dan pembeli, menyulitkan pelacakan.
Kasus ini mencuat setelah personel Subdit IV Reknakta Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya penjualan seorang bayi laki-laki berusia tiga hari. Pengungkapan ini terjadi pada Rabu, 17 September, dan menjadi titik terang dalam membongkar sindikat tersebut. Sejumlah individu telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam jaringan kejahatan ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menegaskan bahwa para tersangka tidak hanya terlibat dalam kasus terakhir ini. Mereka juga terbukti melakukan praktik perdagangan anak sejak tahun 2023. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh mata rantai dan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku.
Kronologi Pengungkapan Jaringan Perdagangan Bayi
Pengungkapan kasus perdagangan bayi ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian. Petugas kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Puncaknya, pada Rabu, 17 September, tim berhasil mengamankan seorang bayi laki-laki berusia tiga hari yang menjadi korban terbaru. Bayi tersebut diselamatkan sebelum sempat berpindah tangan kepada pembeli akhir.
Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan bahwa penangkapan ini menjadi kunci untuk membongkar jaringan yang lebih luas. "Korban terakhir yakni bayi berjenis kelamin laki-laki berusia tiga hari yang telah berhasil digagalkan Personel Subdit IV Reknakta Direktorat Reserse Kriminal Umum, Rabu (17/9)," ungkap Ricko. Dari penangkapan ini, polisi mulai menelusuri peran masing-masing individu dalam sindikat perdagangan bayi.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa praktik perdagangan bayi ini tidak hanya melibatkan satu atau dua orang. Melainkan sebuah jaringan terorganisir dengan peran yang berbeda-beda. Jaringan ini memiliki modus operandi yang rapi, termasuk penggunaan sistem terputus untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Peran Para Tersangka dalam Jaringan Terputus
Dari hasil penyelidikan, Polda Sumut telah mengidentifikasi beberapa tersangka dengan peran yang beragam dalam kasus perdagangan bayi ini. Tersangka BDS alias TBD adalah ibu kandung bayi berusia tiga hari tersebut, yang diduga terlibat dalam penjualan anaknya sendiri. Kemudian, SRR yang berperan sebagai tante bayi, bertugas menghubungi perantara untuk proses penjualan.
Jaringan ini juga melibatkan perantara seperti AD dan SS, yang bertanggung jawab menawarkan bayi kepada calon pembeli. Selain itu, MS diidentifikasi sebagai seorang bidan yang membeli bayi dari AS dan SS. Bidan ini kemudian menjual kembali bayi tersebut kepada PT dan JES, yang pada gilirannya berencana untuk menjualnya lagi kepada tersangka MM.
Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menyatakan bahwa sebagian besar tersangka, kecuali BDS, telah terlibat dalam praktik perdagangan anak sejak 2023. "Selain tersangka BDS, tersangka lainnya melakukan praktik perdagangan anak itu sejak 2023," tutur Ricko. Struktur jaringan yang terputus ini menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam mengungkap seluruh mata rantai kejahatan tersebut.
Ancaman Hukuman dan Nasib Korban
Para pelaku perdagangan bayi ini akan menghadapi jeratan hukum yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Mereka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHPidana. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan perdagangan bayi dan melindungi hak-hak anak. Ancaman hukuman yang diberikan diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Sementara itu, bayi korban perdagangan yang berusia tiga hari saat ini masih dalam perawatan dan pengawasan. Bayi tersebut dititipkan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan penanganan medis dan perlindungan. Polda Sumut juga telah berkoordinasi dengan pihak dinas sosial setempat untuk memastikan perawatan sementara dan penempatan yang aman bagi bayi tersebut.
Sumber: AntaraNews